SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria pedagang mie ayam yang bernama Rebo (47 tahun) di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Penangkapan dilakukan setelah Rebo menusuk tangan seorang pria menggunakan pisau dapur. AKBP Jamal Alam, Kapolres Sragen, menyampaikan melalui AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasat Reskrim Polres Sragen bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (16/3/2024).
Peristiwa tersebut terjadi setelah Rebo, yang dalam keadaan mabuk, pulang dari rumah istrinya di Kampung Mojomulyo Sragen Kulon pada tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika lewat pukul 00.00 WIB, Rebo pulang dan melewati pos ronda yang dihuni oleh tiga orang. Di antara mereka, ada seorang yang memiliki masalah dengan Rebo, yang disebut dengan inisial D.
Ketika tiba di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo sekitar pukul 02.30 WIB, Rebo kembali melewati pos ronda di mana korban dan seorang saksi berada. Sebelumnya, Rebo sudah memiliki konflik dengan salah satu individu di pos tersebut. Rebo kemudian menanyakan kepada saksi tentang masalah yang terjadi sebelumnya, yang membuat suasana semakin tegang.
Menurut AKP Wikan, perselisihan terjadi antara Rebo dan dua individu di pos ronda tersebut. Korban, yang berusaha melerai pertengkaran, akhirnya menjadi target serangan Rebo. Rebo menusuk korban dengan pisau yang dibawanya, mengenai tangan korban sebelum akhirnya korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen.
"Untuk korban saat itu, melerai pelaku dengan saksi, lalu menarik pelaku ke samping poskampling, pada saat itu korban berusaha meredam pelaku, tapi pelaku malah menusuk korban, dan ditangkis sehingga mengenai tangan korban," jelas AKP Wikan saat dihubungi Kamis (28/3/24).
Rebo mengklaim bahwa pisau tersebut diambil dari rumah istrinya untuk digunakan dalam usaha jualan mie ayam. Namun, polisi menegaskan bahwa Rebo telah membawa pisau itu sebelum kejadian tersebut. Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA