Langgar Aturan, 4 Tempat Hiburan di Kota Semarang Ditutup Satpol PP. Berikut Daftarnya... - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Langgar Aturan, 4 Tempat Hiburan di Kota Semarang Ditutup Satpol PP. Berikut Daftarnya...

Friday, 29 March 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel sejumlah tempat hiburan,
Jumat (29/3/2024) dini hari. Penindakan ini dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun 4 tempat hiburan tersebut yakni: 
1. Permata karaoke di Jalan Medoho Semarang
2. Joy karaoke di Jl. Arteri Soekarno
3. Dwi Fortuna karaoke    di Jl. Arteri Soekarno Hatta.
4. Baby Face di Semarang Barat.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.

“Kita tindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuhnya.

(panjang frenkyi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WartaGlobal.ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXKHXh2ER6eIicyGw0A. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KALI DIBACA