Polres Karanganyar Berhasil Ringkus 32 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Candi 2024 - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Karanganyar Berhasil Ringkus 32 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Candi 2024

Wednesday, 27 March 2024
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama bulan suci Ramadhan tahun 1445 H/2024 di Karanganyar, tidak hanya mengungkapkan kegiatan positif, melainkan juga menghadirkan bayang-bayang kriminalitas yang meresahkan. Dalam periode operasi yang berlangsung selama 20 hari mulai tanggal 6 Maret hingga 25 Maret, Polres Karanganyar berhasil membekuk sejumlah pelaku kejahatan, menyoroti terutama kasus perjudian dan penjualan minuman keras ilegal.

Kasus-kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat Candi 2024 mencakup beragam tindak pidana, termasuk perjudian, peredaran narkoba, dan penjualan minuman keras secara ilegal. Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintahnya Nomor: Sprin/1209/III/OPS.1.3./2024 tanggal 4 Maret 2024, dan melibatkan 32 personel gabungan Polres Karanganyar.

"Kasus perjudian dan penjualan minuman keras ilegal mendominasi hasil Operasi Pekat Candi 2024," ungkap Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (27/3/2024).

Dalam serangkaian penggerebekan, polisi berhasil menangkap 32 tersangka yang terlibat dalam berbagai kegiatan kriminal. Salah satunya adalah kasus peredaran bahan peledak atau petasan, di mana seorang tersangka berinisial D (24) warga Tulung, Klaten, ditangkap karena terbukti memperjualbelikan bahan petasan di Colomadu, Karanganyar. Tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat.

Selain itu, terdapat empat kasus perjudian yang berhasil diungkap, dengan 13 pelaku yang ditangkap dengan modus operandi beragam. Adapun kasus narkoba, lima kasus dengan lima tersangka berhasil terbongkar, termasuk pengedar narkoba dan penyalahgunaan sabu.

Lebih lanjut, polisi juga berhasil membongkar jaringan penjualan minuman keras ilegal, dengan menangkap 13 pelaku yang terlibat. Para pelaku ini melanggar peraturan daerah setempat yang mengatur larangan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam penanganan kasus penjualan miras, para pelaku diproses secara tipiring tanpa penahanan, namun diancam dengan sanksi hukuman kurungan dan denda yang signifikan.

Operasi Pekat Candi 2024 menyoroti betapa bulan suci Ramadhan, yang seharusnya diisi dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan kebaikan, ternyata juga rentan terhadap gangguan kriminalitas yang mempengaruhi ketentraman masyarakat.

Hal ini menegaskan pentingnya upaya penegakan hukum yang lebih intensif untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci ini.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA