SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Macan Putih dan Unit Reskrim Polsek Plupuh, Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus hipnotis yang menimpa seorang nenek di Dukuh Krapayak, RT 009, Desa Gentanbanaran, Kecamatan Pluluh, Sragen. Pelaku, seorang pemuda asal Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berhasil ditangkap di wilayah Jawa Timur setelah sebelumnya melakukan kejahatan serupa di Magetan.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial W alias Kenyung (33) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan hipnotis terhadap Wagiyanti (67), warga setempat.
Kejadian terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban.
"Pelaku diduga mencuri perhiasan emas, sejumlah uang, dan sertifikat tanah setelah mengelabui korban dengan modus petugas survei bantuan yang palsu," ujar AKP Wikan Sri Kadiyono saat dihubungi, Selasa (25/6/24).
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku sebagai petugas survei bantuan dan meminta korban untuk menyembunyikan barang berharga di ruang dapur agar tidak terdeteksi oleh alat pendeteksi palsu yang akan mengeluarkan bunyi "kring".
Sementara korban pergi membeli rokok dan kopi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri barang-barang berharga korban.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor, helm, switer, serta barang-barang yang dicuri termasuk uang tunai senilai Rp20 juta dan perhiasan emas.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus serupa di Wonogiri tahun 2021 dan sebelumnya di Magetan, Jawa Timur.
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan modus kejahatan yang semakin berkembang.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA