Polisi Ringkus Pelaku Jambret dan Amankan Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polisi Ringkus Pelaku Jambret dan Amankan Barang Bukti

Wednesday, 24 July 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Aparat Unit Reskrim Polsek Gemolong berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku aksi penjambretan di depan warung makan Nies, Jalan Gemolong-Sragen km 1, Kampung Klentang, Gemolong, Sragen. Kejadian tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 dan menimpa seorang perempuan pejalan kaki.

Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial AEP (38), merupakan warga Gemolong, Sragen. Pelaku diduga melakukan penjambretan terhadap Sri Astuti (55), yang kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp500.000 dan dua ponsel merek Vivo.

Peristiwa penjambretan ini dimulai ketika korban berjalan menuju lokasi kejadian di Jalan Gemolong-Sragen. Dari arah belakang, seorang pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor tiba-tiba menarik tas hitam yang dibawa korban. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gemolong.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gemolong bekerja sama dengan Tim Macan Putih Polres Sragen melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, mereka mengarah pada AEP sebagai pelaku dan berhasil menangkapnya di kontrakannya pada Selasa (23/7/2024).

“Kami berhasil mengamankan barang bukti milik korban serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam aksi penjambretan tersebut. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Liyan.

Selama pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di empat lokasi di sekitar Pasar Gemolong. Pelaku merupakan residivis kasus serupa di Salatiga dan telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Pria tersebut kemudian kembali ke Gemolong karena memiliki ikatan keluarga di sana.

Dengan penangkapan ini, Polsek Gemolong berharap dapat memberikan keamanan lebih baik bagi masyarakat dari ancaman penjambretan dan kejahatan serupa di wilayah mereka.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA