KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --Polres Karanganyar berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 7 orang tersangka. Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Kami berhasil mengamankan 7 orang terkait dengan 6 kasus narkotika di beberapa lokasi yang tersebar di Karanganyar," kata Mardiyanto pada Senin (22/7/2024).
Menurut Mardiyanto, modus operandi yang digunakan bermacam-macam. Pemakai narkotika jenis sabu membeli untuk konsumsi sendiri dan mengirim orang lain untuk mengambil barang tersebut di alamat pengiriman. Sementara pengedar dan kurir biasanya memecah barang haram tersebut untuk didistribusikan kembali ke lokasi tertentu.
"Selain itu, terdapat pula kasus di mana pengedar memperoleh Obat Daftar G dari seorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang kemudian dijual kembali kepada konsumen," tambahnya.
Adapun lokasi transaksi narkotika yang berhasil diungkap antara lain di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang; Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat; Desa Dagen; Desa Jaten; Desa Gantiwarno, Kecamatan Matesih; serta Kelurahan Tegalgede.
"Dari para pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 33 gram sabu dan 413 butir obat daftar G," ungkap Mardiyanto.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Salah seorang dari tersangka, AGS (26), mengakui bahwa ia memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang teman. Dia mengaku membeli narkotika tersebut untuk digunakan sendiri dan mengambil upah untuk mengambilnya.
"Barang tersebut saya ambil di Bekonang, Sukoharjo dengan harga Rp350 ribu, yang sebagian saya konsumsi sendiri dan sebagian lagi saya jual kembali," ujarnya.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika tersebut guna memberantas peredaran gelap di Karanganyar.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA