SRAGAEN, WARTAGLOBAL.id -- Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sragen melakukan penindakan tegas terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan pasca pengesahan warga baru persilatan di Sragen. Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan umum, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh knalpot brong bagi masyarakat.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan kegelisahan masyarakat terhadap konvoi sepeda motor yang sangat bising setelah pengesahan warga baru persilatan.
"Kami melakukan tindakan tegas ini sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan ketenangan akibat knalpot brong yang dipakai dalam konvoi euforia," jelas Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas AKP Mustakim saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).
AKP Mustakim menambahkan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya keluhan yang tersebar melalui media sosial, media elektronik, dan nomor WhatsApp center Polres Sragen.
"Kami menjalankan penertiban ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat selama suronan di Kabupaten Sragen," kata AKP Mustakim.
Dalam razia tersebut, kendaraan yang menjadi target utama adalah sepeda motor yang dilengkapi knalpot brong atau tidak standar. Penindakan dilakukan dengan didampingi oleh perwakilan dari warga perguruan pencak silat sebagai Koordinator lapangan (Korlap).
AKP Mustakim menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan karena bisa mengejutkan pengendara lain dan mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
Selain itu, knalpot brong sering kali tidak memenuhi standar teknis yang dapat mempengaruhi kinerja dan keamanan kendaraan serta berkontribusi pada polusi udara.
Aturan terkait kebisingan knalpot diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Penindakan yang dilakukan oleh Polres Sragen bertujuan untuk menegakkan aturan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan dan keselamatan seluruh masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA