Polresta Surakarta Wadahi Ambulan yang Belum Memenuhi Spesifikasi Jadi Kendaraan Rescue - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Wadahi Ambulan yang Belum Memenuhi Spesifikasi Jadi Kendaraan Rescue

Friday, 19 July 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta telah mengambil langkah untuk mengakomodasi kendaraan ambulans yang belum memenuhi semua spesifikasi resmi sebagai kendaraan rescue. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa relawan yang bertugas dalam misi kemanusiaan tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Menurut Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudhiawan, keputusan untuk mewadahi kendaraan-kendaraan tersebut sebagai Rescue TAA didasarkan pada tujuan positif relawan untuk misi kemanusiaan. 

"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memfasilitasi tujuan dari para relawan ini," kata Agung Yudhiawan dalam konferensi persnya, Kamis (18/7/2024).

Lebih dari 200 relawan telah diintegrasikan dalam program Rescue TAA meskipun kendaraan mereka belum memperoleh izin resmi sebagai armada ambulans. 

Agung Yudhiawan menjelaskan bahwa proses pengubahannya memerlukan waktu yang cukup panjang, termasuk mengajukan permohonan di Dinkes setempat, memenuhi persyaratan di Ditjen Perhubungan Darat, dan mendapatkan pengesahan BPKB serta STNK.

Sementara menunggu proses perubahan fungsi kendaraan mereka, kendaraan tersebut sementara diwadahi dalam bentuk rescue. "Kami berharap mereka tetap melanjutkan proses perubahan ini agar menjadi legal. Meskipun kendaraan rescue merupakan prioritas, namun tetap berada di bawah ambulans menurut UU," tambah Agung.

Setiap kendaraan anggota Rescue TAA telah dipasangi barcode yang mencakup data terkait status kendaraan, serta identitas sopir dan kernet di dalamnya. Hal ini untuk memudahkan penegakan aturan jika terjadi pelanggaran.

Agung juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, termasuk penggunaan sirene hanya pada kondisi darurat sesuai arahan yang telah diberikan. 

Relawan juga telah dilatih dalam bantuan hidup dasar untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan atau insiden yang memerlukan penanganan medis sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Dengan langkah ini, Satlantas Polresta Solo berupaya memastikan efektivitas misi kemanusiaan para relawan sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam penggunaan kendaraan rescue. 

Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan bantuan maksimal bagi masyarakat dalam situasi darurat, dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA