Polrestabes Semarang Gelar Pres Releas, Motif Dibalik Penembakan Gadis 14 Tahun - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polrestabes Semarang Gelar Pres Releas, Motif Dibalik Penembakan Gadis 14 Tahun

Tuesday, 8 October 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Dalam acara Konferensi Pers kasus penembakan air softgun, Senin (7/10/2024) yang digelar di Lobby Mapolrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar telah menghadirkan Donny Sofiawan (44), terkait penembakan siswi berusia 14 tahun di sebuah kos kawasan Pusponjolo Selatan pada Rabu, (2/10). 

Korban yang merupakan teman anak tersangka mengalami luka setelah ditembak sebanyak tiga kali oleh Donny dengan menggunakan airsoft gun.

Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan korban merupakan teman dari anak tersangka. "Ada hubungan, jadi anak tersangka ini dengan korban berteman," ujar Kombes Irwan saat rilis kasus

Dalam acara terungkap motif dari insiden tersebut, menurut kepolisian adalah, permasalahannya cukup rumit antara permasalahan cemburu, utang piutang dan dugaan prostitusi, yang berpotensi melibatkan anak Donny sendiri.

Sementara tersangka mengatakan jika dirinya pernah menampung korban tinggal di rumahnya karena korban sedang bermasalah dengan ibunya. Setelah beberapa bulan di rumah tersangka, akhirnya korban pindah ke kos dan dan anaknya diduga dijual untuk open BO. 
Prasangka itu dia ketahui ketika anaknya berubah sikap. 

"Katanya (anaknya) disekap. Dia pulang tiap malam ke kamar mandi. Kamar tutupan terus. Saya tanya kok nggak berangkat sekolah juga.  Buat pipis sakit katanya. Dia jual anak saya. Buktinya ada," katanya.

Dia sebelumnya telah melaporkan kecurigaannya ke polisi tetapi tidak hadir saat dipanggil.

Dia kemudian melacak korban, membenarkan kecurigaannya, dan melepaskan tembakan. Ia pun mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban dan mengaku meminjami uang Rp. 2 juta kepada ibu korban namun tak kembali.

“Dapat info dari temannya. Saya sama anak nyusuri ke lokasi korban. Saya pastikan korban benar-benar buka BO di situ tidak," kata tersangka

Polisi mendalami lebih lanjut dugaan penjualan anak Donny dan mendalami hubungan dengan korban. Tersangka ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kecemburuan tersangka dan utang menjadi motivasi utama penembakan.

"Pelaku cemburu. Ada informasi akan disuruh laki-laki lain, makanya dia datang ke sana. Ibu korban juga punya utang sehingga membuatnya emosi," jelas Kompol Andika.

Kasus ini menyoroti bahayanya kecurigaan yang tidak terkendali dan potensi balas dendam pribadi yang dapat meningkat menjadi tindakan kekerasan. 

(panjang frenkyi)

KALI DIBACA