PEMALANG, WARTAGLOBAL.id --
Kasus Dugaan mark-up dan ternak fiktif dalam program bantuan ternak Dana Aspirasi TA 2023 Kabupaten Pemalang yang sempat terhenti karena adanya aturan dari Kapolri yaitu surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali dibuka.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Aliansi Tokoh Masyarakat Pemalang ke Ditreskrimsus Polda Jateng, pada tanggal 29 April 2024 sesuai Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor : STPA/363/IV/2024/Ditreskrimsus.
“Kasus sudah lama kami laporkan, kami menyadari adanya aturan surat telegram Kapolri yang menunda proses hukum terkait caleg tersebut, karena semua caleg terplih sudah dilantik menjadi anggota DPRD dan ternyata Laporan kami ini di Disposisi atau dilimpahkan ke Mapolres Pemalang sesuai SP2HP nomor: B/825/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus sekitar bulan september 2024, maka kami selaku pelapor wajib menanyakan kembali sejauh mana kasus ini bergulir.
"Alhamdulillah hari ini sdr.Jabidi selaku Ketua CMI telah dipriksa sekaligus sudah menyerahkan barang bukti juga," kata Riyan Ketua LSCI Keong Senyap.
Bung Edy Suprayogi selaku Ketua LSM Harimau juga menegaskan, ”Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Pemalang Khususnya Para Penyidik Polres Pemalang dalam menangani perkara kasus ini. Kami yakin para penyidik sangat profesional dalam menjalankan arahan Presiden kita Bapak Prabowo Subiyanto yang salah satu prioritasnya Pembrantasan Korupsi di dalam program kerja 100 hari, sehingga ketika kasus ini naik tingkat, citra Polri akan semakin baik di mata Publik," tegasnya.
(Angga)
KALI DIBACA