Polresta Surakarta Gerebek Rumah Penjual Miras di Mangkubumen Solo, 14 Botol Kawa-Kawa Disita - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Gerebek Rumah Penjual Miras di Mangkubumen Solo, 14 Botol Kawa-Kawa Disita

Tuesday, 3 December 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menggerebek sebuah rumah di kawasan Mangkubumen, Banjarsari, Solo, yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras), pada Minggu (1/12/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 14 botol miras jenis Kawa-Kawa.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, yang diwakili oleh Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya kegiatan penjualan miras di rumah tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat, ada rumah yang digunakan untuk jual beli miras di Mangkubumen. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan operasi. Di dalam rumah, kami menemukan 14 botol miras jenis Kawa-Kawa yang disembunyikan," kata Kompol Arfian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/12/2024).

Pemilik rumah berinisial FYH (24), langsung diamankan oleh petugas. FYH diketahui menjual miras secara daring melalui media sosial (medsos), selain juga menerima pembelian langsung dari pembeli yang mendatangi rumahnya.

“Dari pengakuan pelaku, ada juga yang membeli langsung dengan datang ke rumahnya,” tambah Arfian.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum tindak pidana ringan (tipiring). 

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban pasca-Pilkada 2024, di mana peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan harus ditekan," jelas Kompol Arfian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal di Solo. Ia menyatakan bahwa setiap pedagang miras tanpa izin akan ditindak tegas.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras atau barang berbahaya di lingkungan sekitar untuk segera melapor ke Polresta Solo atau Polsek terdekat. Kami pastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti," ujar Iwan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo juga telah mengingatkan tentang maraknya jual beli miras secara online yang semakin meresahkan masyarakat. Menurut Kabid Hukum dan HAM MUI Solo, Dedy Purnomo, peredaran miras yang terkesan bebas perlu mendapatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

Dedy juga menyampaikan kekhawatirannya jika peredaran miras ini tidak segera ditangani, hal tersebut dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi merusak keamanan di Solo.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA