SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 9 Desember 2024. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat 13 tersangka yang turut diamankan.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa 57,71 gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial HS (47), JS (49), BS (34), YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” kata Kapolresta saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).
"Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, " ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 4 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 9 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram
Kapolres menambahkan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.
“ketiganya merupakan pengedar atau kurir ,” imbuhnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,' pungkasnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA