Sengketa Tanah di Desa Serobyong Jepara, Pemilik Sertifikat Klaim Ahli Waris Tidak Punya Bukti Kepemilikan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Sengketa Tanah di Desa Serobyong Jepara, Pemilik Sertifikat Klaim Ahli Waris Tidak Punya Bukti Kepemilikan

Monday, 9 December 2024
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Sengketa tanah yang terjadi di Desa Serobyong RT 004/RW 001, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, antara pemegang Sertifikat dan ahli waris memunculkan isu hukum yang dianggap pemilik SHM tanah merampas hak milik ahli waris Suwito Wijoyo tersebut, Senin (9/12/2024).

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat. Hal ini diperkuat oleh Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Namun, sertifikat tanah tidak sepenuhnya kebal terhadap gugatan. Apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya, pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan pembatalan sertifikat.

Persoalan Status Sertifikat dan Beban Pembuktian. Yang mengeklaim Ahli waris Suwito Wijoyo menghadapi beberapa tantangan, di antaranya: Membuktikan bahwa sertifikat tanah atas nama Lie Danu Suncipto diterbitkan tanpa memperhatikan hak waris mereka.

Bahkan tidak ada melampirkan dokumen pendukung, seperti akta jual beli, akta hibah, atau bukti lain yang menunjukkan hak mereka atas tanah tersebut.

Mengungkap dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan sertifikat. Ahli waris dapat mengajukan klaim jika ahli waris dapat membuktikan salah satu atau seluruh poin di atas, mereka dapat: Mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mengajukan gugatan warisan di Pengadilan Negeri sesuai Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Untuk itu, pengeklaim ahli waris perlu melengkapi dokumen sah, seperti surat waris, akta kelahiran, dan surat keterangan kematian, untuk menunjukkan hubungan hukum dengan almarhum Suwito Wijoyo.

Kepala Desa Serobyong telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Langkah ini diambil sebagai upaya awal penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan. Mencapai solusi damai, seperti pemberian kompensasi atau pembagian tanah secara proporsional.

Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Bagi Ahli Waris: Menguatkan dokumen waris dan mencari bukti pendukung lainnya. Jika ada indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertifikat, mengajukan gugatan ke PTUN.

Sementara bagi Pemegang Sertifikat, Memastikan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak dan sejarah kepemilikan tanah, tersedia untuk mempertahankan hak mereka.

Melanjutkan Mediasi: Proses mediasi harus terus dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik kedua belah pihak.

*JALUR PENGADILAN*

Aadaun melalui jalur Pengadilan, Jika mediasi gagal, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan untuk menentukan kepemilikan tanah secara final dan mengikat.

Muh Ali, salah satu ahli waris, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait telah diserahkan kepada kuasa hukum mereka, H. Noorkhan, SH.

“Semuanya saya serahkan ke kuasa hukum. Silakan tanya ke beliau,” ujar Muh Ali.

Sementara itu, H. Noorkhan, SH., selaku kuasa hukum ahli waris, mengungkapkan bahwa bukti yang dimiliki pihaknya sejauh ini adalah TUPI/SPPT atas nama Suto Wijoyo. "Kami masih berupaya untuk mediasi lanjutan," tegasnya.

Namun, perlu diingat bahwa SPPT tidak sama dengan sertifikat tanah. Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti sah kepemilikan atas tanah sesuai dengan UUPA, sedangkan SPPT hanya menunjukkan kewajiban pajak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Sedangkan Sengketa tanah di Desa Serobyong ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Kabupaten Jepara. Proses penyelesaian sengketa harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Mediasi merupakan langkah strategis awal, namun pengadilan tetap menjadi forum akhir jika diperlukan keputusan hukum yang mengikat.

(ZAINAL A)

KALI DIBACA