PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Dugaan kasus pemerasan dan perkelahian antara oknum yang mengaku jaksa dengan tiga remaja warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan berakhir damai. Pelapor dari kasus tersebut yakni keluarga oknum calon jaksa memilih mencabut laporan karena berbagai pertimbangan salah satunya adanya kesalahpahaman.
"Terjadi miskomunikasi, ternyata bila ditelusuri lebih jauh yang terlibat dalam kasus ini masih terhitung saudara, hanya saja baru disadari dan terungkap sekarang setelah semua pihak bertemu dan mediasi," ujar Didik Pramono kuasa hukum tiga remaja, Selasa 25 Maret 2025.
Ia menyebut kedua belah pihak telah bersepakat disaksikan oleh kepolisian untuk mengakhiri kegaduhan dan menyelesaikan persoalan dengan solusi yang bisa diterima antara pelapor dan terlapor. Kesepakatan tanpa paksaan dan syarat tersebut terpenuhi berkat kesadaran masing-masing pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
Dari pihak kepolisian juga mendukung serta mendorong kasus yang sempat mejadi perhatian dan sorotan luas dari masyarakat maupun dari berbagai kalangan itu agar bisa diselesaikan dengan damai seperti yang tertuang di dalam berita acara mediasi bahwasannya tidak ada lagi yang namanya tuntut menuntut maupun laporan balik.
"Kedua belah pihak sudah saling meminta maaf dan menyadari adanya kekeliruan dari perkara hukum yang terjadi sebelumnya. Saya sebagai kuasa hukum mewakili keduanya yakni pelapor dan terlapor untuk berbicara menyampaikan ini kepada publik bahwa kasus telah selesai," katanya.
Saat ini, imbuh Didik, kedua belah pihak terlapor dan pelapor sudah kembali beraktivitas seperti semula dan berjanji tidak akan mengungkit lagi peristiwa yang sudah terjadi, demikian juga dengan pihak kepolisian yang menjadi saksi dari selesainya kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Pekalongan memilih mengedepankan restorative justice sebagai upaya penyelesaian yang melibatkan tiga remaja dengan oknum yang mengaku sebagai jaksa.
"Saat ini pun kita tetap mengedepankan upaya-upaya humanisme, atau upaya-upaya restorative justice terkait pelaporan tersebut," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso di Mapolres, Jum'at 21 Maret 2025.
(ARIYANTO)
KALI DIBACA