KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah dilakukan sepanjang bulan Ramadan. Acara ini berlangsung di Mapolres Klaten dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, serta jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Klaten menjelaskan bahwa operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Idul Fitri 2025 dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Polda Jawa Tengah.
"Barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi Pekat yang digelar bersama jajaran Polda Jateng. Ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kesucian bulan Ramadan agar tidak dinodai oleh penyakit masyarakat," ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 1.510 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan. Selain miras, operasi Pekat juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, petasan, aksi premanisme, hingga tindak asusila.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi:
72.308 butir petasan, hasil dari 25 kasus dengan 25 pelaku yang kini tengah menjalani pembinaan.
6 kasus narkoba, dengan 8 tersangka dan barang bukti berupa 5,67 gram sabu, 1,93 gram ganja, 266 pil koplo, serta 77 butir obat berbahaya.
5 kasus perjudian, dengan 19 pelaku serta barang bukti berupa uang tunai Rp 3,671 juta, 7 set kartu domino, 8 lembar kertas paito Hongkong, dan 2 handphone.
147 kasus premanisme, dengan 147 pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain gitar, kencrung, peluit, bendera semaphore, serta uang tunai Rp 1,566 juta.
89 kasus tindak asusila, melibatkan 102 pelaku, dengan barang bukti berupa 77 KTP, 10 handphone, dan 21 alat kontrasepsi.
Selain itu, Polres Klaten juga berhasil menggagalkan tiga aksi tawuran di wilayah Delanggu dan Jatinom, dengan 37 pelaku anak berkonflik dengan hukum. Dari jumlah tersebut, 10 anak dititipkan ke pesantren untuk pembinaan mental dan spiritual, sementara beberapa lainnya menjalani proses hukum. Beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebesar Rp 2,5 juta.
Kapolres Klaten juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Pekat ini, Polres Klaten berhasil meraih peringkat ketiga dalam jajaran Polda Jawa Tengah, setelah Poltabes Semarang dan Polres Pati.
"Alhamdulillah, hasil operasi ini membuktikan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadikan Klaten semakin tertib," pungkas Kapolres.
Dengan adanya operasi semacam ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan dari berbagai penyakit masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA