SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Komitmen Polres Sukoharjo dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran Tembakau Gorila atau tembakau sintetis oleh dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa. Dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 65,6 gram serta menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.
Kedua tersangka adalah CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, dan SAM alias SULTAN (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali. Penangkapan dilakukan di kamar kos di kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar, dan area makam Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam keterangannya pada Kamis (26/6), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis Tembakau Gorila yang dibelinya secara daring, lalu mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan,” jelas AKP Ari Widodom Jumat (27/6/25).
Petugas yang melakukan penggeledahan di kamar kos CAY menemukan 45 paket Tembakau Gorila siap edar. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap ponsel kedua pelaku mengungkap bukti riwayat pemesanan dan distribusi barang haram tersebut ke berbagai alamat di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Salah satu paket bahkan berhasil diamankan kembali oleh petugas sebelum sempat diambil pembelinya, yakni di area sekitar makam Pracimaloyo. Total barang bukti yang diamankan mencapai 65,6 gram Tembakau Gorila.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Ari Widodo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk mencegah dampak buruk narkotika, terutama terhadap generasi muda,” pungkasnya.
(Joko S)
KALI DIBACA