SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi hukum, baik berupa tilang maupun pidana, terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang yang tergolong Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Kapolres mengikuti upacara ziarah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudho Swargoloyo, Kecamatan Polokarto, pada Senin pagi (23/6/2025).
“Sampai saat ini, kami dari Polres belum melakukan penindakan berupa tilang maupun pidana kepada sopir-sopir truk yang bermuatan lebih,” ujar AKBP Anggaito.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Sukoharjo saat ini mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menanggapi pelanggaran ODOL. Ia mengimbau para sopir truk serta pelaku usaha angkutan barang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan ODOL agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan berkendara dan perlindungan infrastruktur jalan. Pendekatan yang mengutamakan edukasi ini menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo dalam menciptakan solusi yang humanis, berkelanjutan, dan berbasis pada kerja sama masyarakat.
(Joko S)
KALI DIBACA