SOLO, WARTAGLOBAL.id --
Penyidik Satreskrim Polresta Solo masih terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solo. Tersangka dalam laporan ini adalah rekan kerja korban, berinisial S, yang juga diketahui merupakan ASN.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap S tetap berjalan meskipun secara internal yang bersangkutan telah dikenakan sanksi administratif.
"Perkaranya masih kita tangani meski secara internal yang bersangkutan telah diberikan sanksi secara administratif," jelas Prastiyo, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan terlapor sempat bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama. Dugaan pelecehan terjadi di lingkungan kantor, dengan bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan cabul karena melibatkan kontak fisik langsung antara pelaku dan korban.
"Saat terjadi dugaan pelecehan, kemungkinan ada faktor situasional tertentu yang menyebabkan terjadinya tindakan cabul secara fisik. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Prastiyo.
Meski tidak ada saksi mata langsung saat kejadian, penyidik telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi tidak langsung, termasuk anggota keluarga korban yang pertama kali mengetahui cerita tersebut.
"Kami punya saksi dari pihak keluarga yang pertama kali mendengar langsung cerita korban setelah kejadian. Dari situlah korban akhirnya berani membuat laporan resmi," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa percakapan digital antara korban dan terlapor. Isi pesan memperlihatkan adanya relasi yang tidak sehat, dengan beberapa ungkapan dari pelaku yang membuat korban merasa tidak nyaman.
"Dari percakapan digital, terlihat ada ungkapan-ungkapan yang meskipun tidak eksplisit, menunjukkan ketidaknyamanan korban dan indikasi tindakan yang tidak menyenangkan dari pelaku," jelas Prastiyo.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan serta pendalaman aspek psikologis terhadap korban.
"Kami harus sangat berhati-hati karena ini menyangkut nama baik dan kehormatan banyak pihak. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan akan kami tangani dengan profesional," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta mendorong keberanian korban untuk melapor demi keadilan.
(Joko S)
KALI DIBACA