BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Restoran Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Brebes, menjadi sorotan publik, setelah aktivis masyarakat mengkritik penghilangan Ruang Milik Jalan (RMJ) di depan lokasi tersebut. Namun, Kepala Dinas Perizinan Brebes, Dra. Tuti Yuliana, M.Pd, menyatakan bahwa semua izin untuk Mie Gacoan sudah lengkap.
Kasi Pemrosesan/Tim Teknis, Trisnanta Raharja, SE, menjelaskan bahwa PT Pesta Pura Belgia, perusahaan di balik Mie Gacoan, telah memenuhi semua persyaratan perizinan usaha. Ini termasuk KPR (Keterangan Pendaftaran Perusahaan) yang tertib dan terdaftar di Pasar 181, serta SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga telah diterbitkan melalui proses verifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Trisnanta menambahkan bahwa proses perizinan untuk Mie Gacoan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa semua persyaratan perizinan usaha telah dipenuhi oleh PT Pesta Pura Belgia," ujarnya, Senin, 30 Juni 2025.
Proses perizinan yang transparan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di Brebes telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Namun, aktivis masyarakat dari komunitas Masyarakat Jaga Kali (Masjaka), Mahfudin, mengkritik penghilangan RMJ di depan restoran Mie Gacoan. Menurutnya, trotoar sepanjang sekitar 10 meter yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki justru dihilangkan dan dimanfaatkan oleh Gacoan untuk kepentingan operasionalnya.
"Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki agar tidak berjalan di bahu jalan. Namun, saat ini, akses tersebut justru diambil alih," ujar Mahfudin.
Penghilangan trotoar ini dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Mahfudin menambahkan bahwa pejalan kaki sekarang terpaksa berjalan di bahu jalan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
"Kami khawatir bahwa penghilangan trotoar ini dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki," tegasnya.
Mahfudin mendesak manajemen Gacoan untuk segera memperbaiki dan mengembalikan RMJ sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa RMJ seharusnya hanya digunakan untuk akses keluar-masuk pengunjung, bukan untuk keperluan lain.
"Sepanjang 10 meter RMJ yang digunakan Gacoan tidak seluruhnya diperlukan. Seharusnya, hanya bagian tertentu saja yang dipakai untuk akses kendaraan pengunjung," tegasnya.
Meski mendukung investasi di Kabupaten Brebes, Mahfudin meminta pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat, untuk menindaklanjuti keluhan ini. "Kami berharap ada tanggapan serius dari pemangku kebijakan agar hak pejalan kaki tetap terlindungi," pungkasnya.
Diharapkan bahwa pihak terkait akan segera menanggapi keluhan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan RMJ sesuai peruntukannya. Dengan demikian, hak pejalan kaki dapat tetap terlindungi dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat berjalan di sekitar lokasi tersebut.
Kontroversi penghilangan trotoar di depan restoran Mie Gacoan di Brebes menunjukkan pentingnya memastikan bahwa hak pejalan kaki tetap terlindungi. Diharapkan bahwa pihak terkait akan segera menanggapi keluhan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan RMJ sesuai peruntukannya.
(Agus salim)
KALI DIBACA