
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Resor Sragen berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang menyasar sebuah bengkel di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi, 27 Mei 2025, dan sempat membuat pemilik bengkel, Riyan (30), geger saat mendapati kondisi tempat usahanya acak-acakan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono, menyampaikan bahwa korban awalnya curiga karena gembok pintu belakang bengkel ditemukan dalam kondisi rusak.
“Setelah dicek, etalase bengkel berantakan, sejumlah onderdil motor dan uang tunai hilang, termasuk kotak amal yang posisinya sudah berubah dan dalam keadaan kosong,” jelas AKP Sigit, Jumat (18/7/25).
Merasa dirugikan, Riyan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang. Dari penyelidikan awal, petugas menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria masuk ke dalam bengkel. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang residivis bernama Febrianto (42), warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Febrianto sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Dalam aksi kali ini, pelaku masuk ke dalam bengkel dengan memanjat tembok belakang dan menjebol genteng untuk masuk ke dalam bangunan.
“Modusnya cukup berani dan terencana. Pelaku masuk lewat atap, lalu menjebol pintu belakang untuk melancarkan aksinya,” terang Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Accu merk GS-GTZ 6V warna hitam, kotak accu, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku.
Kini, Febrianto kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Meski sudah beberapa kali masuk penjara, pelaku tampaknya belum jera. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali di hadapan hukum,” tutup AKBP Petrus. (Joko S)
KALI DIBACA