
PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id -- Ketua Umum Ormas Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., menanggapi Pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam kegiatan pembangunan di Pekalongan.
Menurut Didik, aduan tersebut menyebutkan adanya tanah urukan dan batu split yang dipakai tanpa izin resmi. “Dengan adanya aduan masyarakat ini, saya berharap penggunaan material ilegal segera dihentikan,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan material tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 undang-undang yang sama menegaskan sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara ilegal. Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari barang yang berasal dari tindak pidana.
“Ormas Adhiyaksa akan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, akan kami laporkan,” ujar Didik.
Ia pun mengingatkan para kontraktor di Kota Pekalongan untuk mematuhi aturan, termasuk ketentuan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. “Jangan bermain-main atau kucing-kucingan. Kami akan kejar,” pungkasnya.
(ARI)
KALI DIBACA