Belasan Pemuda Gelar Pesta Miras, Diamankan Polresta Surakarta - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Belasan Pemuda Gelar Pesta Miras, Diamankan Polresta Surakarta

Thursday, 22 January 2026
Tim Sparta Polresta Surakarta, saat mengamankan Belasan Pemuda yang menggelar Pesta Miras di Sangkrah, Kamis (22/1/26).

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan terus dilakukan Polresta Surakarta. Pada Kamis (22/1/26) dini hari, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 16 pemuda yang tertangkap tangan sedang menggelar pesta minuman keras di wilayah Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. membenarkan adanya tindakan tersebut. Menurutnya, pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center terkait aktivitas sekelompok pemuda yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Begitu menerima laporan, Tim Sparta Sat Samapta segera bergerak menuju lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati 16 pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras,” jelas Kompol Edi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, seluruh pemuda tersebut diketahui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman keras jenis ciu ukuran 1.500 ml, satu botol arak ukuran 600 ml, satu botol ciu ukuran 390 ml, serta satu buah baton stick yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Adapun para pemuda yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, yakni ABS (17) warga Serengan, RDA (19) warga Pasar Kliwon, FMA (21) warga Laweyan, AMB (20) warga Laweyan, ASP (19) warga Laweyan, STW (19) warga Pasar Kliwon, KRR (16) warga Jebres, WAP (21) warga Banjarsari, MFH (18) warga Laweyan, MDF (21) warga Ngawi, BE (17) warga Pasar Kliwon, RAP (29) warga Laweyan, FMA (19) warga Laweyan, MNK (19) warga Serengan, IBS (15) warga Laweyan, serta DK (16) warga Pasar Kliwon.

Selanjutnya, seluruh pemuda beserta barang bukti dibawa ke Markas Polresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Surakarta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Penertiban terhadap penyalahgunaan minuman keras dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Joko S)

KALI DIBACA