
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melakukan Patroli Karhutla di Pegunungan Gajah Mungkur bersama Warga dan Relawan, Jumat (17/7/26).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sukoharjo meningkatkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Pegunungan Gajah Mungkur, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Patroli dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama Kasat Binmas AKP Sri Wuri Handayani, Kapolsek Bulu AKP Wahyudianto, perangkat wilayah, relawan, serta warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyusuri sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran untuk memetakan tingkat kerawanan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait langkah-langkah pencegahan karhutla.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
"Karhutla tidak bisa ditangani aparat saja. Dibutuhkan peran aktif masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini. Patroli ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran," kata AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Menurutnya, wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo, khususnya kawasan perbukitan dan lahan kering, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran saat musim kemarau. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Juni hingga pertengahan Juli 2026 telah terjadi lebih dari sepuluh kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Bulu, Tawangsari, dan Weru.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera dilakukan penanganan. Pencegahan adalah langkah paling efektif untuk menghindari kebakaran yang lebih luas," tambahnya.
Selain melakukan patroli, personel Polres Sukoharjo juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun serta denda mencapai miliaran rupiah, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Melalui patroli rutin dan edukasi yang berkelanjutan, Polres Sukoharjo berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat ditekan. Upaya ini juga diharapkan mampu meminimalkan kerusakan lingkungan serta menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bencana karhutla. (Joko S)
KALI DIBACA
