
Tim Sparta Polresta Surakarta Respon Cepat Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman di Rumah Kos, Senin (13/7/26) malam.
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kesigapan personel Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil setelah merespons laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Berkat gerak cepat petugas, dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Tegal Mulyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Senin (13/7/2026) malam, berhasil segera ditangani sehingga situasi tetap terkendali.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, laporan mengenai adanya keributan diterima dari masyarakat melalui layanan Call Center 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sparta bersama personel piket fungsi Polresta Surakarta langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengamankan situasi.
"Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak menuju lokasi. Respons cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih besar," ujar Kompol Edi Sukamto.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di dalam kamar kos. Aparat kepolisian segera mengambil langkah pengamanan guna mencegah terjadinya eskalasi maupun tindakan yang dapat membahayakan korban maupun warga sekitar.
Dari hasil keterangan awal, korban diketahui berinisial RSR (27), warga Sukabumi. Korban sebelumnya meminta bantuan kepada seorang teman laki-lakinya untuk menjauhkan dirinya dari terlapor berinisial SF (34), warga Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, terlapor diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan setelah bebas menjalin hubungan pribadi dengan korban.
Selain korban dan terlapor, petugas juga meminta keterangan seorang saksi berinisial L (36), warga Tulungagung, guna melengkapi proses penyelidikan. Dalam penanganan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6232 SR.
Selanjutnya, korban, terlapor, dan saksi dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak/Perlindungan Perempuan dan Orang (PPA/PPO) sesuai prosedur yang berlaku.
Kasatres PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlina Sari mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyidik telah memeriksa korban, terlapor, serta saksi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara klarifikasi. Kedua belah pihak juga telah membuat surat pernyataan, sementara terhadap terlapor diberlakukan wajib lapor ke Unit PPA/PPO Polresta Surakarta setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari proses penanganan perkara," terang Kompol Ratna Karlina Sari.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut disiapkan untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula tindakan dapat dilakukan sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan," pungkas Kompol Edi Sukamto. (Joko S)
KALI DIBACA
