Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Karanganyar, Pelaku dan 110 Paket Sabu Siap Edar Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Karanganyar, Pelaku dan 110 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Wednesday, 12 August 2026
Polres Karanganyar mengungkap peredaran Narkoba, 110 Paket Sabu Siap Edar disita, Selasa (11/8/26).


KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RR (39), warga Kecamatan Gondangrejo, diamankan aparat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 105,11 gram. Narkotika tersebut telah dikemas menjadi kurang lebih 110 paket dengan ukuran yang beragam, diduga untuk diedarkan.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diamankan warga karena diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Menurut Primadhana, informasi tersebut diterima polisi pada Senin, 27 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RR. Dari pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan sejumlah paket kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” kata Primadhana, Selasa (11/8/2026).

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kembali ditemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu paket sabu dengan berat sekitar 51,45 gram, paket lainnya seberat 4,91 gram, serta puluhan paket kecil dengan berat rata-rata berkisar antara 0,3 gram hingga 0,7 gram.

“Barang bukti yang diamankan antara lain paket sabu dengan berat sekitar 51,45 gram dan 4,91 gram, kemudian puluhan paket lainnya dengan berat rata-rata 0,3 sampai 0,7 gram,” ujarnya.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler Redmi A3, sepeda motor Honda Vario, timbangan digital, plastik klip, gunting, isolasi, lakban, double tape, pipet kaca, serta sejumlah peralatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RR diduga tidak mendapatkan sabu tersebut secara langsung dari sumber utama. Polisi menyebut tersangka memperoleh narkotika dari seseorang berinisial BO, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, RR disebut mengaku menerima sekitar 100 gram sabu untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil.

Setiap paket yang berhasil diedarkan disebut memberikan keuntungan berupa upah sekitar Rp30 ribu kepada RR. Polisi juga menyebut sebagian narkotika yang diterima tersangka diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi kini memburu BO yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada RR.

Primadhana menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada tersangka yang berhasil diamankan. Polisi akan terus mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.

“RR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” jelasnya.

Pengungkapan tersebut juga menjadi bukti pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Karanganyar.

Dengan barang bukti lebih dari 100 gram yang telah dipecah menjadi sekitar 110 paket, penyidik masih mendalami tujuan distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, RR dijerat dengan ketentuan pidana narkotika. Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mendalami jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut. (Joko S)

KALI DIBACA