Bongkar Enam Kasus Narkotika, 8 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Tembakau Sintetis Disita - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Bongkar Enam Kasus Narkotika, 8 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Tembakau Sintetis Disita

Wednesday, 28 October 2026
Polresta Surakarta Bongkar Enam Kasus Narkotika, Delapan Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram  Tembakau Sintetis Barang Bukti Disita, Selasa (27/10/26).

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam serangkaian operasi selama sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Solo Raya.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,792 gram, tembakau sintetis sebanyak 302 gram, serta cairan liquid yang diduga berkaitan dengan proses produksi narkotika dengan volume mencapai 2,5 liter.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Agus Syamsudin, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Surakarta dan sekitarnya.

“Dalam satu minggu terakhir, Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan total mengamankan delapan orang tersangka,” ujar Kompol Agus kepada awak media di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pantauan petugas.

Diduga Produksi Tembakau Sintetis Secara Mandiri

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan dugaan aktivitas pengolahan bahan baku tembakau sintetis di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh bahan mentah berbentuk gel yang kemudian diolah secara mandiri menjadi cairan liquid sebelum diproses lebih lanjut menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan.

“Bahan yang berwujud gel itu diolah sendiri, dimasak menjadi liquid, kemudian dipasarkan, termasuk tembakaunya,” terang Agus.

Penyidik menduga aktivitas tersebut telah dipelajari para tersangka secara otodidak sejak 2022. Meski demikian, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing orang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memasok bahan baku maupun mendistribusikan produk tersebut.

Untuk memperoleh keuntungan, barang terlarang itu diduga dipasarkan dengan harga bervariasi, berkisar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per transaksi, bergantung pada jumlah dan jenis paket pesanan.

Peredaran Menjangkau Kawasan Solo Raya

Polisi mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut, mulai dari rumah tinggal hingga rumah kos. Lokasi-lokasi itu diduga dimanfaatkan untuk menyimpan barang, mengolah bahan, maupun mendukung transaksi peredaran narkotika.

Delapan tersangka yang diamankan diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pengedar dan pihak yang menjalankan distribusi dalam jaringan. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Surakarta masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap struktur jaringan, asal bahan baku, jalur distribusi, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lainnya.

Selain enam perkara yang ditangani, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga melimpahkan satu perkara tambahan kepada Polres Klaten. Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diserahkan berupa sabu-sabu seberat 8,60 gram.

Langkah tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam menangani peredaran narkotika yang tidak mengenal batas administrasi daerah.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kompol Agus menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal pidana akan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka, jenis narkotika, serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara masing-masing. Namun, kepastian pasal dan ancaman hukuman perlu mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat perkara diproses.

Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi atau produksi narkotika.

Pengungkapan enam kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di kawasan Solo Raya sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah permukiman sebagai tempat penyimpanan, pengolahan, ataupun distribusi barang terlarang.

Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang konsisten serta dukungan aktif masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

(Joko S)

KALI DIBACA