Geledah Rumah Warga, Densus 88 Amankan Seorang Prian dan Sejumlah Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Geledah Rumah Warga, Densus 88 Amankan Seorang Prian dan Sejumlah Barang Bukti

Monday, 5 October 2026
Ilustrasi: Densus 88 saat menggledah Rumah Warga di Serengan Solo, Jumat (2/10/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial H, warga Kampung Selembaran, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo.

Selain mengamankan H, petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan membawa sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pagi.

Ketua RW 03 Serengan, Hardiyatno (70), mengaku mendapat telepon dari Babinsa sekitar pukul 10.30 WIB yang memintanya datang ke lokasi.

Saat tiba di rumah H, Hardiyatno mendapati sejumlah petugas telah berada di lokasi. Ia kemudian diminta menyaksikan proses penggeledahan bersama lurah dan ketua RT setempat.

“Saya ditelepon Babinsa pukul 10.30 WIB, Jumat (2/10). Di situ sudah ramai penggeledahan. Saya menyaksikan selama satu jam. Mas H sudah enggak ada di situ,” ujar Hardiyatno saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, selama proses pemeriksaan, warga maupun perangkat lingkungan hanya diperbolehkan menyaksikan dari jarak tertentu. Mereka tidak diperkenankan mendekati area yang sedang diperiksa petugas.

Hardiyatno menyebut sejumlah barang dibawa dari rumah tersebut. Barang yang dilihatnya antara lain beberapa kaus, gambar atau ilustrasi, lembaran kertas, serta buku. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi maupun keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kaus, gambar-gambar, ada kertas-kertas. Dari baju, kaus, kemudian buku-buku. Saya enggak tahu persis bukunya apa isinya,” katanya.

Dari dokumen yang diperoleh, terdapat surat dengan kop Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Detasemen Khusus 88 Antiteror yang mencantumkan surat penangkapan terhadap H. Dokumen tersebut mencantumkan nomor SP.Kap/1G/X/RES.6.1./2026/Densus.

Hardiyatno mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa saja personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia hanya melihat sejumlah petugas kepolisian dan Babinsa berada di sekitar rumah H.

Saat penggeledahan dilakukan, H disebut sudah tidak berada di rumah. Sementara istri dan anak-anaknya masih berada di dalam rumah. Hardiyatno juga mengaku tidak mengetahui kapan H meninggalkan kediamannya.

“Sejak Kamis malam saya enggak tahu,” ujarnya.

Di lingkungan tempat tinggalnya, H selama ini disebut dikenal sebagai sosok yang ramah dan memiliki hubungan baik dengan para tetangga. Hardiyatno mengatakan H telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari 10 tahun, sejak menikah.

“Baik. Dia dengan tetangga baik, walaupun memang beliau tertutup. Tapi baik, menyapa,” kata Hardiyatno.

Ia juga mengetahui H menjalankan usaha secara mandiri sebagai seorang wiraswasta. Namun, dirinya tidak mengetahui secara rinci bidang usaha yang dijalankan H.

“Pokoknya mandiri, wiraswasta. Perkara wiraswasta apa, saya enggak tahu persis,” imbuhnya.

Hardiyatno menegaskan, selama H tinggal di lingkungan tersebut, dirinya tidak pernah melihat aktivitas yang dianggap mencurigakan dari yang bersangkutan.

“Enggak ada yang mencurigakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani membenarkan adanya kegiatan Densus 88 Antiteror di wilayah Serengan. Namun, ia menegaskan peran Polresta Surakarta dalam kegiatan tersebut sebatas memberikan dukungan pengamanan.

“Betul ada kegiatan dari mereka. Kami Polresta Surakarta hanya backup saja. Untuk detailnya ke Mabes,” ujar Lingga saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Hingga kini, informasi mengenai perkara yang mendasari tindakan Densus 88 tersebut belum disampaikan secara rinci oleh Mabes Polri. Polresta Surakarta menyerahkan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan dan proses hukum terhadap H kepada pihak yang menangani perkara tersebut. (Joko S)

KALI DIBACA