Kapolresta Surakarta Komitmen Berantas Prostitusi dan Perdagangan Orang, Perempuan serta Anak Jadi Prioritas Perlindungan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Kapolresta Surakarta Komitmen Berantas Prostitusi dan Perdagangan Orang, Perempuan serta Anak Jadi Prioritas Perlindungan

Saturday, 24 October 2026
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko Komitmen Perang terhadap Prostitusi dan Perdagangan Orang, Perempuan serta Anak Jadi Prioritas Perlindungan, Sabtu (24/10/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik prostitusi, perdagangan orang, hingga kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Kota Solo. Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan ngopi bersama jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Surakarta, Sabtu (24/10/2026) pagi.

Dalam suasana pertemuan yang berlangsung santai dan penuh keakraban, Kapolresta yang akrab disapa Mbah Con itu memberikan arahan khusus kepada personel agar meningkatkan keseriusan dalam menangani berbagai bentuk kejahatan yang menyasar perempuan dan anak.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik eksploitasi manusia, perdagangan orang, prostitusi ilegal, maupun tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur. Seluruh jajaran diminta bekerja secara profesional dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mulai hari ini, saya tegaskan tidak boleh ada lagi kejahatan prostitusi, perdagangan orang, lokalisasi, maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Solo. Kota Solo harus kita bersihkan dari kejahatan-kejahatan seperti itu,” tegas AKBP Condro Sasongko.

Menurutnya, kejahatan yang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak merupakan persoalan serius karena tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga dapat menimbulkan dampak panjang terhadap kondisi fisik, psikologis, dan masa depan mereka.

Oleh sebab itu, Kapolresta meminta Satres PPA dan PPO tidak bekerja secara setengah hati dalam mengungkap kasus. Setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kita harus Merah Putih. Tidak ada yang main-main dengan kejahatan seperti ini. Saya tidak mau Kota Solo menjadi tempat berkembangnya praktik prostitusi, perdagangan orang, apalagi kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Arahan tersebut sekaligus menjadi penekanan bahwa upaya menjaga keamanan Kota Surakarta tidak cukup hanya melalui pencegahan gangguan ketertiban umum. Kepolisian juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, terlindungi dari ancaman kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia.

Kapolresta berharap seluruh personel semakin meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan langkah penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan kejahatan yang menjadi kewenangannya.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga memerlukan keterlibatan masyarakat. Warga diharapkan berani menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan eksploitasi, perdagangan orang, atau kekerasan seksual, dengan tetap memperhatikan keamanan dan privasi korban.

Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, juga harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara. Identitas korban perlu dijaga, sementara korban dan keluarga yang membutuhkan pendampingan harus diarahkan kepada layanan perlindungan yang sesuai.

“Solo harus aman. Perempuan dan anak-anak harus terlindungi. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” pungkas AKBP Condro.

Melalui arahan tersebut, Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari eksploitasi.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat diharapkan menjadi fondasi penting dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual. Dengan langkah pencegahan yang konsisten, penanganan laporan yang responsif, serta penegakan hukum sesuai aturan, Kota Solo diharapkan semakin memberikan rasa aman bagi seluruh warganya.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Belum ada informasi tambahan mengenai operasi penindakan atau perkembangan kasus terbaru yang terverifikasi secara independen, sehingga tidak dicantumkan sebagai fakta baru.

(Joko S)

KALI DIBACA