
Polrestabes Semarang Bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mozza di Dua Lokasi, Rabu (7/10/26).
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa di dua lokasi di Kota Semarang. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta fakta-fakta yang telah ditemukan penyidik selama proses pengungkapan perkara, Rabu (7/10/26).
Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri mengatakan, rekonstruksi pertama dilaksanakan di tempat kos tersangka Mahendra Very Dwi Anggara di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari. Sebanyak 55 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka, saksi, penyidik, dan jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan bersama jaksa dengan melibatkan tersangka dan saksi. Di lokasi kos ada sekitar 55 adegan, mulai dari korban datang, terjadi cekcok, tindakan kekerasan hingga korban tidak berdaya, kemudian tersangka menyiapkan barang untuk membungkus korban,” kata Kompol Ni Made Srinitri.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan pula proses tersangka menyiapkan karung, kardus, dan tali rafia untuk membungkus jasad korban. Setelah itu, tersangka membawa korban dan melakukan survei lokasi sebelum membuang jasad korban di kawasan Jangli, Kota Semarang.
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di lokasi pembuangan jenazah di wilayah Jangli. Penyidik juga memperagakan rangkaian tindakan setelah kejadian, termasuk upaya menghilangkan barang-barang korban dan penjualan sepeda motor milik korban kepada teman tersangka dengan harga sekitar Rp6 juta. Pembeli sepeda motor tersebut turut dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi.
Menurut Kompol Ni Made Srinitri, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan disesuaikan dengan keterangan para saksi serta tersangka. Sejauh ini, fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan masih sesuai dan tidak ditemukan perbedaan signifikan dalam keterangan yang menjadi dasar rekonstruksi.
“Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa. Kami mencocokkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara,” ungkapnya.
Salah satu saksi yang turut dilibatkan merupakan tetangga kos yang sebelumnya mendengar suara gaduh dari kamar tersangka. Keterangan tersebut menjadi bagian yang dicocokkan penyidik dalam rekonstruksi terkait dugaan terjadinya kekerasan terhadap korban.
Kompol Ni Made menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Setelah rekonstruksi, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.
“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Kami juga mengedepankan penanganan yang sensitif terhadap keluarga korban dan tetap menjaga situasi selama seluruh proses berlangsung,” pungkasnya. (Han/Humas Polrestabes Semarang)
KALI DIBACA
