Timbun BBM Subsidi 4 Tahun, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi, 2.625 Liter Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Timbun BBM Subsidi 4 Tahun, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi, 2.625 Liter Diamankan

Wednesday, 7 October 2026
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim Gelar Jumpa Pers Kasus Penimbunan BBM Subsidi selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap dan Sita 2.625 Liter Barang Bukti, Rabu (7/10/26).


WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Polisi membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah berlangsung selama sekitar empat tahun di wilayah Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, diamankan setelah diduga membeli BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026). Tersangka disebut memanfaatkan barcode MyPertamina dan nomor polisi (nopol) kendaraan yang berbeda-beda untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

“Pelaku melakukan pembelian BBM dengan menggunakan barcode MyPertamina dan nopol yang berbeda dari identitas asli kendaraan tersangka. Tersangka berulang kali melakukan pengisian BBM dengan kendaraan yang sama, namun barcode dan nopol yang berbeda,” ujar AKBP Haris.

Untuk menghindari pembatasan pembelian, tersangka diduga sengaja membuat dan mencetak sejumlah barcode dengan menggunakan berbagai nopol. Kendaraan pikap yang digunakan juga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah banyak.

Polisi akhirnya mencium aktivitas tersebut dan menangkap S di rumahnya pada Sabtu (3/10/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan, BBM yang dikumpulkan kemudian dijual kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

“Tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut seharga Rp12 ribu per liter kepada pembeli yang memesan. Motifnya jelas untuk mendapatkan keuntungan dari selisih Rp2.000 per liter,” jelas AKBP Haris.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pikap, sejumlah pelat nomor kendaraan, beberapa barcode MyPertamina, 70 galon air mineral berkapasitas 15 liter, satu unit telepon seluler, serta 45 jeriken berkapasitas 35 liter.

Total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan polisi mencapai 2.625 liter.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menambahkan, aktivitas pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut dilakukan tersangka masih di sekitar wilayah Kecamatan Bulukerto.

“Tersangka ini beroperasi sudah kurang lebih empat tahun. Modusnya pertama kecil-kecil dahulu, kemudian sampai sebesar ini,” kata Iptu Agung.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan terkait distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.

“Kerugian kurang lebih Rp60 juta,” ungkapnya.

Polisi menilai modus penggunaan berbagai barcode dan nopol tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembelian BBM bersubsidi. Sementara kendaraan yang telah dimodifikasi memungkinkan tersangka mengumpulkan BBM dalam jumlah lebih besar sebelum dijual kembali kepada konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan keuntungan pribadi dapat merugikan masyarakat luas dan berhadapan dengan ancaman pidana yang berat. (Joko S)

KALI DIBACA