
Petugas Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 35,95 Gram Sabu.
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2026. Dalam dua perkara yang ditangani, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita sabu seberat total sekitar 35,95 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis sekitar 0,49 gram, ganja kering sekitar 0,8 gram, satu butir yang diduga inex, satu unit sepeda motor, tiga telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, serta alat hisap atau bong.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karanganyar.
"Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Primadhana dalam keterangan pers pengungkapan perkara narkotika September 2026.
Dua Tersangka Diamankan di Jaten
Kasus pertama dibongkar polisi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah Dukuh Sawahan, Kecamatan Jaten.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni RPP alias Panji dan RNH alias Ciwir.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat berbeda. Polisi juga menyita ganja kering, satu butir yang diduga inex, timbangan digital, plastik klip, bong, telepon seluler, serta sepeda motor.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pola pendistribusian dengan cara menerima narkotika dalam jumlah tertentu, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali.
Sebagian paket narkotika juga diduga ditempatkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk memudahkan proses distribusi.
Menurut Primadhana, pola tersebut menjadi salah satu perhatian aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika. Polisi tidak hanya memburu pelaku yang menyimpan barang terlarang, tetapi juga menelusuri pola distribusi dan jaringan yang terlibat.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas mendatangi rumah seorang tersangka di wilayah Dukuh Telap, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AAK alias Oshin. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 0,49 gram serta satu unit telepon seluler.
Berbeda dengan perkara pertama, tersangka dalam kasus ini diketahui membeli tembakau sintetis untuk dikonsumsi sendiri. Polisi kemudian mengklasifikasikannya sebagai penyalahguna.
Dengan demikian, sepanjang September 2026 Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua perkara dengan tiga tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencakup sekitar 35,95 gram sabu, 0,49 gram tembakau sintetis, 0,8 gram ganja kering, satu butir yang diduga inex, satu sepeda motor, dan tiga telepon seluler.
Primadhana menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kerja aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah narkotika semakin merusak generasi muda," tegasnya.
Ia juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Menurutnya, perhatian keluarga dan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anak menjadi bagian penting dalam mencegah seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Polres Karanganyar memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan terus dilakukan. Aparat juga mendorong masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan transaksi atau aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah wilayah Karanganyar menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam generasi muda. (Joko S)
KALI DIBACA
