BOYOLALI - Akhirnya tanah hasil tukar guling atas nama pihak desa Juwangi dengan ahli waris alm. Kusnodiharjo / Sarijah warga desa Juwangi Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali menuai titik temu dan membuahkan hasil setelah melalui proses panjang dan berliku.
Dilansir dari suaracaraka kini Ahli Waris yang berjumlah Lima bersaudara telah memiliki kekuatan hukum atas sertifikat tanah hasil tukar guling dengan pikah kas Desa. Dan Hari ini, Senin 27 Maret 2023 di aula Kantor BPN Kabupaten Boyolali sertifikat Atasnama Ahli Waris diserahterimakan kepihak keluarga melaalui Kuasa Hukum Sutopo, SH.
Sertifikat tanah dengan nomer hak Milik 02718 Dukuh Pecukan Desa Juwangi Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali Jawa Tengah ini resmi dipegang atas nama lima anggota keluarga dari ahli waris Kusnodiharjo, dari kelima saudara tersebut diketahui bernama Sripartiningsih, Suprapti, Insyinyur Sungkono Magister Teknik dan Insyinyur Joko Wahono Serta Sri Rustini. Penerbitan Sertifikat tanah tersebut berasal dari pengakuan hak C 1a Persil 150 S. III pada Tanggal 8 Maret 2023. Tercatat pada Buku Pertanahan di BPN Kabupaten Boyolali seluas 3.360 M2.
Berdasarkan keterangan Priyanto Kepala BPN Kabupaten Boyolali menuturkan bahwa sertifikat tanah HM nomer 02718 Juwangi Boyolali ini merupakan hasil tukar guling antara Kas Pemerintah Desa Juwangi dengan Ahli Waris Kusnodiharjo atas pertimbangan letak objek tanah yang dipergunakan untuk pembangunan Sekolah Dasar Negeri 2 Juwangi Kabupaten Boyolali. Sertifikat tanah tersebut diterbitkan atas dasar dari surat keterangan ahli waris Kusnodiharjo yang terdiri dari lima bersaudara, selain itu juga di dukung adanya surat izin persetujuan tukar menukar Bupati Boyolali nomer 143/04551/02/2014 tanggal 16 Oktober 2014 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahtertanggal 27 oktober 2022. Dari dasar dasar tersebut maka, pihak Kantor BPN Kabupaten Boyolali dapat menerbitkan sertifikat tanah tersebut karena berkas yang disyaratkan telah memenuhi syarat menjadi objek sertifikat tanah hak milik, Terangnya.
Disisi lain Sertifikat tersebut dapat diterbitkan dengan cepat atas jasa daripada ormas Gerakan Jalan Lurus di bawah pimpinan H. Riyanta, SH yang juga sebagai Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam keterangan Persnya, Riyanta mengakui bahwa pengurusan sertifikat di kantor BPN Kabupaten Kota se Indonesia sebenarnya sangat mudah sepanjang normatif dan syarat penerbitan sertifikat dapat dipenuhi. Semua dapat diurus sendiri, silahkan datang kekantor pertanahan diamanpun bapak ibu bertempat tinggal, janganpakai jasa calo, sekarang mudah BPN selaku kantor yang menerbitkan Sertifikat sudah melayani dengan baik dan cepat. Semua pelayanan baik, semua layanan cepat dan murah. Karena semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang layanan publik dan biaya penerbitan sertifikat tanah. Ormas GJL dalam hal ini menjadi terdepan, karena telah suskses mendampingi proses pengurusan sertifikat tanah tukar guling tersebut menjadi hak Milik. Ini murni pendampingan ormas GJL, tidak ada unsur Politik apalagi meminta biaya kepada ahli waris pemegang hak sertifikat, semua Gratis karena Ormas GJL bekerja berdasarkan UUD 45 dan Pancasila serta semangat Bungkarno, sehingga semua Gratis tanpa imbalan satu sen pun, Tegasnya.***
KALI DIBACA