SURABAYA - Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Beritalima.com, Santoso mengecam keras atas perbuatan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, AS.
Menurutnya, apa yang dilakukan dan secara terang-terangan telah menghina atau melecehkan profesi sebagai wartawan, saat melakukan tugas peliputan saat itu, Selasa (03/04/2023).
"Saya mengutuk keras atas tindakan Agus Sutiyono, yang secara terang-terangan telah mencederai marwah profesi Jurnalis, dengan kata- kata yang tidak beradab ( Tidak Pantas)," ungkap Santoso kepada awak media Jumat 07/04/23.
Akibat dari tingkah AS itu, maka dirinya menilai telah menjatuhkan profesi wartawan di muka umum. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan somasi, bahkan segera membuat surat laporan terkait dugaan pelecehan yang mengkerdilkan, dengan tuduhan atas ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, AS.
AS secara langsung melecehkan salah satu wartawan di wilayah tersebut, yakni wartawan Media online Beritalima.com yang mana secara sah dibekali surat tugas dan Id Card resmi dari Redaksi.
"Tuduhan dan ucapan tanpa didasari fakta atas pernyataan AS, telah mencederai profesi wartawan kami, secara umum di seluruh Indonesia," ucap Santoso, Kamis malam (06/04/2023).
Sebab menurutnya, pernyataan AS tersebut telah masuk kategori tuduhan dan tanpa dasar bukti yang kuat.
"Mengatakan langsung kepada wartawan secara berhadapan, dengan ucapan "Wartawan di Kasih duit ya Paling diam" ini sudah terindikasi masuk kepada perbuatan tidak menyenangkan, dan tuduhan tanpa bukti dasar yang kuat," ungkapnya.
Bahkan AS juga seakan-akan merasa, kebenaran hanya berada di lembaga. "Serta mengucapkan perseorangan sulit menang melawan lembaga," ungkapnya.
Santoso juga menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BMT Marhamah Kaliwiro keesokan harinya, untuk klarifikasi masalah ucapan tersebut.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada dikantor dan informasi didapat sedang keluar melakukan survey.
"AS berdalih tidak mengucapkan hal tersebut bahkan menyuruh mengatur ulang jadwal pertemuan", jelasnya.
Sementara itu, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan AS dinilai telah menciderai UU Pers nomor 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.
"Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan," jelasnya.
"Sedangkan untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," imbuhnya.(Wid)
KALI DIBACA