KENDAL, WARTAGLOBAL.id --
Pembangunan pabrik kosmetik di Desa Krompaan, Kec Gemuh Kab Kendal, Jawa Tengah oleh PT Elang Inti Medcos diduga melanggar ketentuan sebagaimana ijin yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.
Menurut Nova staf yang memberikan keterangan kepada Warta Global ketika ditemui di kantornya, Rabu, 3 Juli 2025 mengatakan, pihaknya memberikan ijin sesuai dengan peraturan penggunaan Tata Ruang di Kabupaten Kendal.
Namun dari hasil investigasi Warta Global di lapangan pelaksanaan pembangunannya sampai pada area sempadan sungai Blukar. Padahal ijin yang diberikan jelas menunjukan batas bangunan yang diijinkan.
Ditanya tentang sanksi yang diberikan, Nova menjelaskan bahwa bagian Tata Ruang Kab Kendal hanya sebatas menerbitkan surat perijinan. Bilamana pelaksanaannya tidak sesuai, maka Tata Ruang tidak memberikan sanksi hukum tetapi dinas lain yang akan menindak.
Sebagaimana diceritakan sebelumnya pihak Pusdataru Prov Jateng menjelaskan, dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali jenis bangunan tertentu yang bahwa pembangunan pabrik tidak termasuk yang diijinkan.
Melalui Novelia indra Putri A ST dan Jordan Yusuf Bashay ST selaku anggota Tim Rekomtek Dinas Pusdataru Prov Jateng mengatakan bahwa bila bangunan sudah terlanjur berdiri maka konsekuensinya bahwa bangunan tersebut menjadi Status Quo alias harus dihentikan.
Dan bilamana terbukti mendirikan bangunan di sempadan sungai maka perijinan dicabut.
"Pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Balai PSDA Bodri Kuto kemudian menurunkan tim untuk mengecek di lapangan," tegasnya.
Bagaimana penjelasan Balai PSDA Bodri Kuto? Ikuti berita selanjutnya.
(AGS/PS)
KALI DIBACA