Soal Tower Seluler di Jalan Rambutan, Satpol PP Akan Memberikan Tindakan Tegas - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Soal Tower Seluler di Jalan Rambutan, Satpol PP Akan Memberikan Tindakan Tegas

Thursday, 21 September 2023
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto bersama FORKOMMAS di kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (21/9/23).

Semarang, WARTAGLOBAL.id -
Permasalahan tower seluler oleh warga RW 05  Kelurahan Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan yang menolak dan meminta agar Tower Seluler dibongkar mendapat tanggapan positif dari Satpol PP Kota Semarang, Kamis (21/9/23).

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto meminta kepada pengelola agar sebelum mendirikan tower bisa melaksanakan perizinan sesuai mekanisme supaya tidak merepotkan pemerintah. 

"Karena tadi setelah kita rapatkan dengan warga, RW dan Forkommas, pernah ndak mereka dapat kompensasi, ternyata ndak. Kita bukan bicara kompensasi ya, tapi di Perda nomor 2 tahun 2017 kaitan dengan penataan dan pengendalian alat telekomunikasi itu memang harus izin dulu sama warga. Karena di pasal 18 ayat 2 itu disebutkan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian. La ini warga belum ada persetujuan, jadi kalau mereka datang minta audiensi ke Satpol PP ya kami terima," terangnya.

Fajar meminta dari Forkommas maupun warga untuk secepatnya membuat laporan secara tertulis ke Satpol PP agar pemilik tower bisa diundang dan bertanggung jawab atas bangunan yang sudah berdiri namun belum mendapatkan izin dari warga.

"Apabila memang aturan Perda ini dilanggar langsung kami police line dulu, karena saya kepengen warga ini nyaman ya, karena walaupun toh radius itu berjalan sekian puluh tahun, tapi kan kepentingan warga harus kita lindungi dan pemerintah harus hadir di dalamnya," ucap Fajar.

Fajar mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik tower jika setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi ternyata memang bangunan tersebut tidak berizin.

"Kami akan klarifikasi dengan Tower Bersama dulu, nanti kita klarifikasi maunya warga gimana, kalau gak nanti baterainya kita lepas, karena di sini sudah jelas mereka melanggar Perda nomor 2 tahun 2017," tegas Fajar. (*)

KALI DIBACA