2 Pengedar Pil Koplo di Mojokerto Diringkus Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

2 Pengedar Pil Koplo di Mojokerto Diringkus Polisi

Friday, 22 March 2024
MOJOKERTO, WARTAGLOBAL.id --
Dua orang warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak kepolisian karena narkotika jenis pil double L. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan pil double L sebanyak 1.600 butir.

Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan, keduanya diamankan pada, Kamis (20/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kos-kosan di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku yakni RS (29) dan FD (30) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB kemarin, anggota reskrim Polsek Dlanggu saat melaksanakan patroli kring serse Operasi Pekat mendapatkan adanya peredaran pil double L di wilayah Dlanggu yang diduga dilakukan RS,” ungkapnya, Jumat (22/3/20224).

Dari informasi tersebut, lanjut Ps Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika RS asedang berada di salah satu kost di Kecamatan Puri. Petugas kemudian mendatangi salah satu tempat kos yang dimaksud untuk memastikan atas informasi tersebut.

“Sekira pukul 16.30 WIB, anggota mendatangi tempat kost yang dimaksud dan bertemu RS Als Bocor bersama FD. Saat dilakukan pengeledaan terhadap RS, pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan satu klip plastik berisi 50 butir pil doubel L. RS mengaku barang tersebut dibeli FD,” katanya.

Pelaku RS juga mengaku jika pil doubel L yang lain disimpan di rumah pamannya yang tidak ditempati masuk Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Petugas kemudian mendatangi rumah paman RS tersebut di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Saat dilakukan pengeledaan di rumah yang dimaksud dan ditemukan satu  botol warna putih berisi 550 butir pil doubel L yang di taruh di atas lemari dan satu botol warna putih berisi 1.000 butir pil doubel L di taruh di kandang ayam di belakang rumah. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dlanggu,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Dlanggu. Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1.600 butir pil doubel L terdiri dari 1.000 pil double L dalam botol warna putih 550 butir butir pil double L dengan kemasan plastik sebanyak tujuh klip.

Masing-masing klib plastik berisi 50 puluh butir pil double L dalam botol warna putih, 50 puluh butir dalam klip plastik, uang tunai sebesar Rp297 ribu, satu unit Handphone (HP) merk Infinix dan satu unit HP merk Vivo Type Y17S warna ungu.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. 

(Hanna)

KALI DIBACA