MALANG, WARTAGLOBAL.id -- Polisi tak menilang pengendara motor Aprilia SR-GT 200 di Malang, Jawa Timur, yang ngamuk usai ditegur jangan merokok. Petugas hanya memberikan edukasi dan masukan kepada pemotor agar tak mengulangi kesalahannya.
Wakil Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Kuntjoro mengatakan, pemotor bernama Anang Widodo itu telah datang langsung ke Mapolresta Malang untuk meminta maaf dan membuat klarifikasi. Namun, pihaknya tak melakukan penilangan.
"Kita tidak menilang, hanya kami berikan edukasi terhadap yang bersangkutan. Bahwa yang dilakukan salah," ujar Kuntjoro, kepada wartaglobal Selasa (5/3).
Kuntjoro mengaku pihaknya hanya memberikan edukasi kepada Anang Widodo bahwa tindakannya tersebut salah. Sat Lantas Polresta Malang Kota juga berencana mempertemukan pelaku dengan korban.
Untuk yang bersangkutan, kami berikan edukasi bahwa apa yang dilakukannya itu salah dan tidak dibenarkan. Rencananya, juga akan kami pertemukan dengan korban (orang yang terlibat cekcok dengan Anang)," tuturnya.
Sebagai catatan, insiden pemotor ngamuk setelah tak terima ditegur jangan merokok terjadi di kawasan Dinoyo, Kota Malang pada Minggu (3/3). Kejadian itu viral setelah rekamannya disebar banyak akun media sosial, salah satunya @memomedsos di Instagram.
Menurut keterangan di unggahan tersebut, kejadian bermula ketika pengendara motor yang ngamuk-ngamuk berada di posisi depan sambil merokok. Kemudian abunya mengenai mata korban yang berada persis di belakangnya.
Namun, ketika ditegur, dia justru tak terima. Bukannya minta maaf, perokok tersebut justru marah-marah dan mengancam si penegur dengan kata-kata kasar.
"Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokokan bukan aku doang, mbak. Masa ngerokok aku diomelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut," ujar pria tersebut dengan nada tinggi. Dia juga melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Jawa.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," demikian bunyi pasalnya.
Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.
(Hanna)
KALI DIBACA