KENDAL, WARTAGLOBAL.id -- Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Kendal menggerebek tempat sabung ayam di dukuh Binangun Desa Wonosari RT 01/ RW 01 Kecamatan Patebon Kendal. Penggerebekan sabung ayam berlokasi di area perkebunan dilakukan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara. Keduanya berinisial AT (26) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan S (47) warga Desa Korowelang anyar Kecamatan Cepiring.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.
“Dari informasi tersebut tim Resmob yang segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Untung Setiyahadi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah Handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu 15 juta.
(red*)
KALI DIBACA