SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Tim Sparta Polresta Surakarta menggerebek penjual minuman keras (Miras) di sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Polisi menyebut toko penjual miras itu berkedok toko kelontong.
"Warung tersebut berkedok warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, pada Selasa (19/3/2024).
Penggerebekan terjadi setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya penjualan miras selama Ramadhan 2024. Saat tiba di toko kelontong, Tim Sparta Polresta Surakarta langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang ditemukan, mulai dari miras dari berbagai botol hingga bekas kardus miras disimpan dalam toko tersebut.
"Dari hasil penggeledahan warung sembako tersebut Tim Sparta berhasil menyita tujuh botol miras berbagai merek," kata Arfian.
Ketujuh miras berjenis 2 botol ciu, 2 botol vodka mansion house, 1 botol anggur putih, 1 botol anggur merah dan 1 botol iceland vodka.
Sementara pemilik toko berinisial N (42), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, juga diamankan.
Sebelumnya, ratusan miras juga diamankan saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di sebuah toko kelontong, di Nusukan, Kecamatan Banjarsari Solo, pada Rabu (13/3/2024).
(Joko Susilo)
KALI DIBACA
