Inilah Tampang M Tersangka ke-4 Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Inilah Tampang M Tersangka ke-4 Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Wednesday, 12 June 2024
Tersangka M (37) 

PATI, WARTAGLOBAL.id -- Polisi kembali berhasil menangkap seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil serta tiga orang luka berat di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dengan adanya penangkapan ini, jumlah tersangka menjadi 4 orang dan 35 saksi telah diperiksa. Tersangka baru dalam kasus pengeroyokan ditangkap Satreskrim Polresta Pati.

Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ditangkap, Ini Tampangnya

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diamankan pada Senin (10/6). 

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” ungkapnya, Selasa (11/6).

Kasat Reskrim menyebutkan, selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51) yang memiliki peran mengejar, mengadang, mendorong, memukul dan menginjak korban BH.

Sedangkan tersangka BC (37) mengejar, menghadang, mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjak korban.

Tersangka AG (34) memukul, melindas korban BH dengan motor dan memukul korban SH menggunakan helm.

Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Tersangka EN, AG dan BC dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red*)

KALI DIBACA