SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, perlu tahu Jalan Karang Gawang Baru wilayah RT 02/RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah diduga kuat dijual ke pengembang perumahan Beranda Bali oleh H Masrohkan diduga bersekongkol dengan mantan Ketua RT 02 Ribut M.
Terkait dugaan penjualan lahan jalan tersebut menimbulkan polemik bagi warga, mereka ingin mengetahui secara transparan penjualan lahan jalan dengan lebar 2 meter dan panjangnya sekitar ratusan meter tersebut.
Saat di konfirmasi WartaGlobal, Jumat, 4 Juli 2025, Sugeng seorang warga RT 02 mengatakan, bahwa warga ingin penjelasan dari mantan Ketua RT 02/RW 06, Ribut, terkait permasalahan jalan yang diduga dijual itu.
Karena hal penjualan jalan itu sudah disampaikan oleh Ketua RT 02/RW 06, Pak Suhartono, yang sekarang pada rapat pertemuan bulanan.
"Kami minta keadilan terkait penjualan lahan jalan tersebut. Warga meminta transparan, karena selama ini tidak pernah disampaikan, oleh Pak Ribut pada warga, soal penjualan tanah itu. Kalau memang sudah dijual, warga ingin tau berapa nilainya dan hasil penjualannya itu kemana," kata Sugeng tegas.
Senada dengan Sugeng, Edi juga memberi komentarnya. Warga hanya ingin kejelasan jalan tersebut. Pasalnya, sejak kami tinggal di sini, bahwa lebar jalan sudah 4 meter dari asal pembelian tanah kavling.
"Kenapa sekarang muncul penjualan lahan jalan 2 meter yang dijual ke Perumahan Beranda Bali. Hal inilah warga ingin tahu duduk permasalan yang sebenarnya secara terbuka dan transparan dari mantan Ketua RT 02, Pak Ribut," pungkas Edi.
Sementara, Suhartono Ketua RT 02/RW 06 yang sekarang mengatakan, sepengetahuan saya, tidak ada jual belinya. Tanah itu milik yang punya kavling.
Disinggung adanya dugaan penjualannya tanah tersebut saya tidak tahu. Yang tahu permasalahan itu adalah Pak Ribut mantan Ketua RT, silahkan ditanyakan kepada beliau.
Suhartono menjelaskan, Sebenarnya permasalahan ini hanya Pak Budi dengan 4 orang warga lainnya yang mempertanyakan hal tersebut dalam pertemuan warga. "Yah, masalah ini kita tunggu saja pak endingnya, sebab persoalan ini sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Suhartono.
Ketika disinggung apakah Pak Suhartono sudah mendapat panggilan atau pemeriksaan dari aparat? "Belum pak, saya belum menerima surat panggilan maupun pemeriksaan petugas," imbuhnya.
DILAPORKAN POLISI
Informasi yang dihimpun WartaGlobal Jateng bahwa permasalahan penjualan jalan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang, tertanggal, 22 Mei 2025, oleh dua orang warga
Karang Gawang Baru. Mereka mengadukan permasalahan yang terjadi di lingkungan kami, mohon dengan hormat untuk ditindak lanjuti adanya SURAT PERNYATAAN pelimpahan Hak kepemilikan dan pengelolaan jalan kampung di sebelah barat wilayah RT.02 RW.06 Kelurahan tandang kec tembalang- kota semarang, Tahun 2013 dokumen terlampir.
Warga mempertanyakan Adanya SURAT PERNYATAAN pelimpahan Hak kepemilikan dan pengelolaan jalan kampung wilayah Depok Sari Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tahun 2014 dokumen terlampir.
Adapun kronologinya, surat pernyataan tahun 2013 ditanda tangani oleh H Masrohkan dan Ketua RT 02 (Ribut M) juga dua saksi dan di ketahui oleh Ketua RW 06 (Agus) juga kepala Kelurahan Tandang (Suwito).
Dimana H Masrohkan mewakili keluarga alm Pak Munawar, mengingat tanah di wilayah RT 02/06 Karang Gawang baru sebagian besar belinya ke alm bpk Munawar termasuk jalan yg bikin juga alm Pak Munawar.
"Saya beli kavling tahun 2006 dan saya bangun dan tempati tahun 2007 pada bulan April dan belum ada rumah ke kecuali rumah saya satu satunya, tiba tiba muncul surat pernyataan penyerahan jalan tahun 2013 dengan gambar yg sama seperti saya miliki yang diduga adanya kompensasi. Padahal alm Bapak Munawar sudah meninggal jauh sebelum tahun 2013 seharusnya surat pernyataan penyerahan jalan tahun 2013 tidak perlu dibikin, orang beli tanah sudah pasti dengan jalan, patut di duga surat pernyataan tersebut ada kaitannya dengan pembangunan perumahan Beranda Bali," Budi.
Kami warga merasa heran surat pernyataannya tahun 2013 yang seharusnya menjadi arsip RT 02/06 Tetapi surat pernyataan tersebut bisa berada di RW 07 Depok Sari Kelurahan Tandang, Kota Semarang dan perumahan Beranda Bali.
Perlu di ketahui surat pelimpahan Hak kepemilikan dan pengelolaan jalan kampung disebelah barat wilayah RT 02/RW.06 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Tahun 2013 Ketua RT 02/06 tidak pernah menyampaikan sosialisasi atau musyawarah ke warga terkait surat pernyataan penyerahan jalan tersebut.
Kini surat pernyataan tersebut menjadi ramai setelah warga menyampaikan bukti bukti adanya penyerahan jalan wilayah RT 02/06 Karang Gawang Baru.
Lalu tahun 2014 ada lagi surat pernyataan penyerahan jalan kampung wilayah Depok Sari ditanda tangani oleh Farid Dwi Prasetyo dengan gambar yang sama persis kepunyaan saya.
Informasinya tanah tikungan masuk wilayah Depok Sari RW. 07 tanah tersebut di beli oleh perumahan Beranda Bali tetapi ada kejanggalan disini, kalau tanah ukuran kalau tanah tersebut dibeli oleh perumahan Beranda Bali dan diserahkan ke warga disaksikan Ketua RT ini baru betul.
Sehingga kami menduga adanya kejanggalan surat pernyataan tersebut kami investigasi kerumah Farid pada tanggal 7 Maret 2025, saat itu kami ditemui oleh ibu dari Farid kami menyampaikan surat pernyataan penyerahan jalan yang ditandatangani oleh Farid. Setelah ngobrol di HP ibu orangtua dari Farid menelpon suaminya yang juga seorang ketua RW di Zebra Tengah, menjelaskan duduk persoalannya lalu orangtua Farid menyampaikan bahwa anaknya yang bernama Farid tidak pernah menandatangani atau membuat surat pernyataan penyerahan jalan kampung wilayah Depok Sari RT 04/07 lalu surat pernyataan berupa fotoncopy diminta oleh bapaknya Farid ( Abdul Kholik) yang juga seorang ketua RW lalu ditandatangani yang mengatakan tanda tangan Farid PALSU, dan yang lebih heran lagi sertifikat tanah Nomer 00324 setelah kami cek dengan aplikasi sentuh tanahku mengatakan data persilahkan tidak ditemukan (dokumen terlampir)
Pada saat arisan pada tanggal 10 Mei 2025 mantan Ketua RT.02 diklarifikasi mengatakan bahwa dia lupa pernah tandatangan atau tidak surat pernyataan 2014, mantan ketua RT 02 juga tidak pernah sosialisasi ke warga terkait surat pernyataan 2013 dan 2014 padahal di RW 07 Depok Sari mendapatkan dana kompensasi jalan dari Beranda Bali sebesar Rp.100.000.000 sedangkan jalan utama masuk ke perumahan wilayah kami Karang Gawang Baru RT 02, tidak ada kabar kompensasinya.
Terkait permasalahan adanya dugaan penjualan jalan tersebut, WartaGlobal.id Jateng menghubungi mantan Ketua RT 02 Pak Ribut dirumahnya, Jumat, 4 Juli 2025 untuk konfirmasi terkait polemik penjualan lahan jalan tersebut.
Sayangnya, saat ditemui Pak Ribut tidak berkenan berkomentar. "Nuwun Sewu saya lagi ditunggu rekan kerja. Saya tidak bisa memberikan keterangan soal masalah tanah tersebut," tutupnya.
(HANS/PS)
KALI DIBACA