BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id -- Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama unit Reskrim Polsek Mojosongo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti pada Jumat (5/7),” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, pada Minggu (8/7/24).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah NC (40), seorang warga dari Polanharjo, Klaten. Modus operandinya adalah dengan memepet dan kemudian merampas tas korban secara paksa.
“Tersangka saat ini sudah dalam proses penyidikan,” tambah Joko Purwadi.
Kejadian terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Korban, Sri Mulyati, sedang berjalan kaki menuju Bank BNI di Komplek Perkantoran Pemkab Boyolali untuk melakukan setoran uang.
Saat di depan Bank BNI, pelaku mendekati korban dari arah selatan, memepetnya, dan menarik tas secara paksa. Insiden ini menyebabkan korban kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 23.000.000 dan dompet dengan uang sebesar Rp 3.000.000. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojosongo.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Mojosongo berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai sejumlah Rp 15.000.000, tas hitam, dompet, serta identitas korban. Selain itu, Yamaha Vixion dengan nomor polisi T-3768-NL yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Joko Purwadi.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA