Polres Karanganyar Ringkus Pasutri Pelaku Pencurian Sepeda Motor - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Karanganyar Ringkus Pasutri Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Wednesday, 17 July 2024
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Anggota Reskrim Polsek Jaten Resmob Polres Karanganyar dan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial PY (43) dan TN (46), warga Kota Semarang yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor Mio. Penangkapan terhadap pasutri ini dilakukan di kos mereka di wilayah Grogol Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (13/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PY tidak hanya beraksi di Karanganyar tetapi juga di beberapa daerah lain seperti Semarang, Pati, dan Surabaya. 

PY, yang sebelumnya telah menjadi residivis dalam kasus serupa di Semarang, mengakui bahwa motif utama dari aksi pencurian ini adalah masalah ekonomi, termasuk untuk membayar hutang akibat judi slot, kebutuhan rumah tangga, dan angsuran bank. Dia juga mengakui bahwa hanya sekali saja ia mengajak sang istri, TN, untuk terlibat dalam aksinya.

Menurut Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, modus operandi yang dilakukan pelaku melibatkan survei terlebih dahulu terhadap calon korban sebelum melancarkan aksinya. 
"Mereka menggunakan obeng untuk masuk ke rumah korban yang ditinggalkan karena momen Idul Adha, dengan mencongkel jendela yang sepi," kata Wakapolres, saat dihubungi, Rabu (17/7/24).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang disembunyikan di kos mereka, serta surat kendaraan dan tabung gas. 

"Polisi juga mengungkap bahwa PY telah melakukan aksi serupa sebanyak 19 kali di berbagai daerah sejak tahun 2023." terang Wakapolres.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karanganyar dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian sepeda motor yang marak terjadi di wilayah Jawa Tengah. 

Dua pelaku lainnya dari kasus serupa juga telah berhasil ditangkap sebelumnya, menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kejahatan ini secara serius. Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA