Satpas Polresta Surakarta Layani Pembuatan SIM C1 untuk Pengendara Sepeda Motor Moge - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Satpas Polresta Surakarta Layani Pembuatan SIM C1 untuk Pengendara Sepeda Motor Moge

Tuesday, 9 July 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengumumkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 pada Senin, 27 Mei 2024. SIM C1 ini khusus diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, yang umumnya dikenal sebagai motor gede atau moge.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sebelumnya, layanan penerbitan SIM C1 hanya tersedia di Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, mulai hari ini, Selasa, 9 Juli 2024, pembuatan SIM C1 sudah dapat dilakukan di Satpas Polresta Surakarta.

Melalui unggahan Instagram resmi @satlantassurakarta pada hari yang sama, Satlantas Polresta Surakarta mengkonfirmasi bahwa mereka telah memulai layanan penerbitan SIM C1 untuk para pengendara sepeda motor dengan mesin 250-500 cc. 

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 antara lain adalah memiliki SIM C biasa dengan masa berlaku sekurangnya 1 tahun, berusia minimal 18 tahun, dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Tarif pembuatan SIM C1 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditetapkan sebesar Rp 100.000. 

Namun, biaya tersebut belum termasuk asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang juga diperlukan dalam proses pembuatan SIM C1.

Dengan dimulainya layanan ini di Polresta Surakarta, diharapkan dapat memudahkan para pengendara moge di wilayah tersebut untuk mendapatkan SIM sesuai dengan kategori kendaraan mereka, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA