SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus terkait narkotika dan psikotropika yang melibatkan dua tersangka berbeda.
Kasus ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Mohammad Luqman Effendi, yang mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam.
Pertama-tama, Satresnarkoba menangkap BWP (25), warga Kecamatan Plupuh, karena diduga terlibat dalam peredaran obat psikotropika.
"Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024, pukul 19.00 WIB. BWP diduga sering melakukan transaksi di sekitar Desa Plupuh," ujarnya, Selasa (9/7/24).
Dari tangan BWP, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 70 butir Alprazolam, 70 butir Atarax, 20 butir Merlopam, 40 butir Hexymer, satu kantong plastik hitam, HP, dan satu celana jeans.
BWP saat ini ditahan dan proses hukumnya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai Undang-undang Psikotropika dan Undang-undang Kesehatan.
Kedua, Satresnarkoba juga menangkap RR (25), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena terlibat dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan RR dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2024. Saat ditangkap, RR kedapatan membawa plastik klip berisikan kristal serbuk yang diduga sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa RR positif mengonsumsi sabu-sabu.
AKP Luqman juga mengungkapkan bahwa peredaran sabu-sabu sering dimanfaatkan oleh pelaku melalui media sosial untuk memesan dan memasarkan barang haram tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu-sabu yang melibatkan RR.
Kasus-kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat serta kerja keras Satresnarkoba Polres Sragen dalam menanggulangi peredaran narkotika dan psikotropika di wilayahnya.
(Joko susilo)
KALI DIBACA