SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria ditangkap di Semarang karena pembakaran dan kepemilikan narkoba, dipicu oleh rasa cemburu terhadap pacarnya. Faizal Zen (51), warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap pada Senin setelah membakar sepeda motor pacarnya dan berusaha membakar rumahnya karena marah.
Motif Faizal bermula dari keyakinannya bahwa Krisbiyanti (49), kekasihnya selama lima tahun, terlibat asmara dengan pria lain saat berlibur ke Bali. Setelah menerima informasi tentang perjalanannya, Faizal sangat terluka atas Tindakan kekasihnya, meskipun tak merinci perbuatan apa yang dilakukan Krisbiyanti.
“Dia istri saya, saya sakit hati karena dia jadi pelacur lagi pergi ke Bali sama orang Cina yang saya kira bandar narkorba” kata Faizal, Senin (6/8/2024).
Didorong rasa cemburu, Faizal berangkat ke Semarang dengan niat membalas dendam. Pada tanggal 14 Juli, ia tiba di rumah Krisbiyanti dini hari dan melemparkan sebotol bahan bakar pertalite ke sepeda motornya yang diparkir hingga terbakar. Api menjalar hingga ke jendela rumah, namun untungnya berhasil dipadamkan sebelum menimbulkan kerusakan lebih lanjut.
Polisi diberitahu tentang kejadian tersebut dan melancarkan penyelidikan. Pada tanggal 1 Agustus 2024, upaya pembakaran kedua dilaporkan, meskipun gagal terjadi.
Faizal akhirnya ditangkap pada Senin di pemakaman umum di Kecamatan Semarang Tengah. Ia mengaku melakukan pembakaran, dengan menyatakan bahwa ia bermaksud meneror Krisbiyanti dan "hanya ingin membakarnya di depan rumahnya".
Saat menggeledah mobil Faizal, polisi menemukan 2,5 gram ganja, satu batang rokok ganja yang dibakar sebagian, dan tiga pipet bekas sabu. Faizal dijerat pasal pembakaran dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus kepemilikan narkoba telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami mendapati satu peperklip dipintu sebelah driver yang berisi ganja seberat 2,5 gram," terang Kompol Diana Kapolsek Pedurungan.
"Untuk penangan kepemilikan narkoba BB sudah diserahkan ke Satnarkoba dan selanjutnya akan ditangani kasus kepemilikan narkoba".
(panjang frenkyi)
KALI DIBACA