Komisi IX DPR RI Kunjungi Disnakertrans Jateng - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Komisi IX DPR RI Kunjungi Disnakertrans Jateng

Thursday, 5 September 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Komisi IX DPR RI, melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh, yang dikatakan mencapai 13.700 orang.

Data riil jumlah pekerja yang diberhentikan sepanjang 2024 di Jawa Tengah sebanyak 9.133 orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang data yang disampaikan Komisi IX DPR RI, saat melakukan melakukan kunjungan spesifik ke Jawa Tengah terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh, yang dikatakan mencapai 13.700 orang.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz. Menurutnya, data riil tersebut berasal dari aplikasi SIGAP PHI, yang menginformasikan terkait kasus PHK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Ditambahkan, apllikasi tersebut meng-update perusahaan yang melakukan PHK, di masing-masing daerah. Di situ termaktub jumlah PHK, bahkan kasus yang masih melakukan mediasi.

Rincian data hingga Agustus 2024, sejumlah 6.844 orang terkonfirmasi di berhentikan atau PHK. Sementara 2.289 orang dirumahkan, sehingga totalnya mencapai 9.133 orang.

“Kunjungan DPR-RI Komisi IX (membahas) terkait banyaknya PHK, ada info Jateng terbanyak dibanding provinsi lain. Akhirnya ini bisa mengklarifikasi, mengonfirmasi, bahwa jateng tak sebanyak yang diberitakan,” kata Aziz, seusai pertemuan, di Ruang Rapat Disnakertrans Jateng, Kamis (5/9/2024).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti tentang pembayaran jaminan sosial pekerja. Dari klarifikasi lapangan, banyak hal yang menyebabkan jaminan sosial tidak didapat pekerja, di antaranya oknum perusahaan nakal yang tidak membayar premi karena masalah keuangan.

“Situasi ekonomi faktor geopolitik sedang susah, permintaan ekspor turun sehingga perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu 13.700 (orang buruh di Jateng yang di-PHK) harus dijamin haknya.

Perusahaan tidak boleh mengingkari pesangon, jaminan sosial dan jaminan kehilangan pekerjaan. Sebab dari angka itu hanya 9.700 yang JKP,” tuturnya.

Pada kunjungan tersebut, rombongan  dipimpin Ketua Komisi IX DPR-RI Kurniasih Mufida.

Turut hadir Staf Ahli Menaker Bidang Sosial, Budaya, Politik dan Kebijakan Publik Ismail Pakaya dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.

(panjang frenkyi)

KALI DIBACA