KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Polres Karanganyar telah menangkap AWW (28), suami dari JS, seorang karyawan Lokananta yang tewas akibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penangkapan ini dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga saat prosesi pemakaman. Mereka memperhatikan adanya luka-luka di tubuh korban, seperti di bibir, serta cairan berwarna merah.
"Kecurigaan keluarga muncul karena melihat luka-luka dan cairan aneh pada tubuh korban saat pemakaman," ujar AKBP Jerrold dalam konferensi pers di Mako Polres Karanganyar, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Polres Karanganyar melakukan ekshumasi dan otopsi dengan bantuan Biddokes Polda Jateng. Hasilnya mengungkapkan adanya luka-luka akibat benda tumpul pada kepala dan leher korban, yang diduga menjadi penyebab kematian.
Menurut Kapolres, kekerasan diduga terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itu, ibu pelaku yang juga menjadi saksi, mengunjungi rumah pelaku untuk mengajak berjualan sayur.
Pelaku memberitahu ibunya bahwa korban mengalami kejang-kejang. Saksi kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan minyak kayu putih dan meminta bantuan tetangga, namun korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dengan bukti yang ada, pelaku kini berada di Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kakak ipar korban, Anggraeni, menyatakan bahwa sebelum meninggal, korban sering mengeluh tentang kekerasan yang diterimanya dari suami. Masalah ekonomi sering menjadi pemicu konflik antara korban dan pelaku.
Anggraeni menambahkan, "Korban sering mengalami masalah dengan suaminya terkait ekonomi. Suaminya melarangnya membeli barang, padahal itu adalah uang milik korban."
Pelaku kini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA