Polres Sragen Amankan Tiga Residivis Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bersama BB Sepeda Motor - WARTA GLOBAL JATENG

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Amankan Tiga Residivis Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bersama BB Sepeda Motor

Thursday 12 September 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, yang diketahui merupakan residivis asal Semarang dan Purwodadi, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, pada Jumat (6/9/2024).

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sragen, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Rudi Fernando Sirait, menjual sepeda motor Honda Scopy 2022 AD 3916 QN melalui Facebook Marketplace.

Pelaku, yang terdiri dari TRM alias Rudi, LH alias Lilik, dan GRZ, melihat iklan tersebut dan menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen. 

Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor. Salah satu pelaku kemudian membawa motor keluar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan alasan mengambil uang, namun mereka melarikan diri membawa motor tersebut.

Korban, yang menyadari penipuan tersebut, segera melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak lokasi para pelaku di kontrakan mereka. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan mereka.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di Sragen, dan dalam penangkapan tersebut, mereka tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Isnovim Chodariyanto saat dihubungi pada Kamis (12/9/24).

Menurut Kasat Reskrim, ketiga pelaku adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa di beberapa daerah, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama. Mereka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polres Sragen,” ujar AKP Isnovim.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan telah diamankan oleh Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung.

AKP Isnovim juga memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli, terutama melalui platform online.

“Pastikan untuk melakukan transaksi dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli. Jika harus melakukan transaksi tatap muka atau COD, pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV. Jangan ragu untuk memverifikasi identitas pembeli dan cek keaslian dokumen. Selalu waspada terhadap modus penipuan yang sering kali menggunakan alasan-alasan tak terduga untuk mengalihkan perhatian korban,” jelasnya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA