SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Setelah melakukan gelar perkara, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menetapkan IJ sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Flyover Manahan Solo yang terjadi pada Rabu (4/9/2024) dini hari.
IJ, seorang perempuan asal Temanggung, diketahui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras dan menabrak pengendara motor, Lasiyem, yang merupakan perempuan asal Boyolali dan meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Surakarta menyelesaikan seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara, pada Jumat (06/09/2024) siang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi, menyatakan bahwa Sat Lantas Polresta Surakarta baru saja menyelesaikan gelar perkara dan menetapkan IJ sebagai tersangka.
“Jumat siang, Sat Lantas kami baru saja selesai melakukan gelar perkara, dan Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda empat dalam kecelakaan di Flyover Manahan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Iwan, saat dihubungi pada Sabtu (7/9/24).
Menyusul penetapan tersangka, IJ akan ditahan sembari menunggu penyelesaian berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Surakarta.
“Kami harus memastikan bahwa seluruh administrasi dan tahapan hukum dipenuhi untuk menghindari ketidaksesuaian prosedur,” tambahnya.
Penetapan tersangka ini juga menjawab pertanyaan banyak warganet mengenai status IJ yang semula hanya berperan sebagai saksi. Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Penetapan tersangka harus didukung oleh alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa setelah gelar perkara, penyidik mengumpulkan bukti, saksi, dan menganalisis kamera CCTV sebagai bukti pendukung.
“Hasil olah TKP memperkuat bahwa IJ telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian orang lain,” tambahnya.
IJ dikenakan Pasal 310 dan 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait perbuatannya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA